Advertisement
Labuha,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC-GPM) Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhaeraat STAIA Labuha Prodi Hukum, angkat bicara teekait mekanisme persidangan harus putusan juga dalam persidangan, dan urusannya hanya menerima atau menolak bukan tempel menempel,
Oleh karena itu telah dijelaskan dalam diktum-diktum regulasi Peraturan Perundang-undangan yang UU No 6 tentang Desa, Permendagri dan atau Peraturan Pemerintah tentang putusan penyelesaian Perselisihan Sengketa Pilkades, oleh karena kewenangan untuk menetapkan seorang calon kepala desa terpilih itu ada di panitia desa bukan di panitia sengketa," Ungkap ketua Harmain Rusli, pada awak media ini. Senin,16/1/2023. lanjut Hamain.
Olehnya itu putusan seharusnya batal demi hukum karena cacat formulir, sekali lagi kami meminta kepada Bupati Halsel Hi. Usman Sidik untuk meninjau kembali pengumuman kemarin oleh karna itu bukan sebuah putusan dari hasil persidangan akan tetapi hanya sebuah pengumuman belaka, maka tidak perlu ke PTUN,
Oleh karena objek sengketa PTUN hanya memeriksa sebuah putusan pemerintah dan bukan pengumuman.
Sebelumnya. Pada 12 November 2022 telah dilaksanakan pemilihan kepala desa dibeberapa desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, salah satunya di desa lalubi. Ada tiga calon kandidat yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lalubi, diantaranya Kellyon Hulahi, Lexi Fence Tagaku, dan Roland Korompis. Dengan persiapan yang matang dari masing-masing calon dan pendukung, hingga pada saat pemilihan yang unggul suara adalah Rolanda Korompis. Namun, dari kemenangan roland korompis ada ketidak puasan dari calon kepala desa nomor urut 1 yakni Kellyon Hulahi.
"Ketidak puasan dari hasil pemilihan Kepala Desa Lalubi, nomor urut 1 memasukan gugatan kepada panitia penyelesaian perselisilhan sengketa pilkades kabupaten Halmahera selatan. Karena merasa ada kejanggalan dalam proses pemilihan," ujar Harmain
Dia menjelaskan, Gugatan yang di serahkan kepada panitia penyelesaian perselilihan sengketa pilkades kabupaten nyatanya DITOLAK, dan anehnya Ketika gugatan itu sudah ditolak namun pada hasil putusan hasil sengketa yang dimenangkan atau nantinya dilantik adalah Kellyon Hulahi.
Padahal, hasil pemilihan kepala desa lalubi yang menang atau unggul adalah Roland Korompis dengan perolehan Jumlah Suara yakni : 276.
Sedangankan kellyion Hulahi meraih jumlah suara hanya 228 suara itu artinya bahwa selisih perolehan suara antara Bapak Rolland Korompis dan Bapak Kellyion Hulahi masing-masing selisi yang cukup jauh.
Oleh karena kebenaran menuntut agar hasil perolehan suara harus berdasarkan Hasil Perolehan suara di Desa Lalubi, yang di menangkan Oleh Bapak Rolland Korompis, dan sebagai bentuk protes terhadap dalil gugatan bapak Kellyion Hulahi, yang dimasukan dalam delik aduan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan sengketa Pilkades, yang pada akhirnya tidak berbanding lurus dengan Prosesi Pelantikan yang dilakukan beberapa Waktu lalu, hanya menimbulkan kedahuan serta keretakan dalam tatanan social dan budaya di Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, karena telah melantikan Calon Kepala Desa yang tidak memenuhi Syarat sebagai Kepala Desa Itu Sendiri," pungkasnya.
Lebih lanjut lagi. Sehingga berdasarkan hasil tersebut, menimbulkan ketidak puasan serta kekecewaan terhadap Bapak Hi.Usman Sidik sebagai Bupati Halmahera Selatan, dalam Perkara Pemilihan Kepala Desa di Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur.
Oleh karena itu kami bersikap menegaskan kepada Bapak Hi Usman sidik, Untuk membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades, dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati,Tentang Pleno Penetapan Kepala Desa terpilih,
Sebab diduga Cacat Prosedur (Inprosedural). Meminta kepada Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi. Usman Sidik agar segera Mengangkat, dan menetapkan Bapak Rolland Korompis sebagai Kepala Desa Lalubi, yang terpilih secara Demokrasi, dengan peroleh suara terbanyak.
"Jika Bapak Bupati Halmahera selatan, berkesimpulan lain, maka kami minta Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," tegas Harmain.
*Lalubi Menggugat Sangketa Pilkades Menjadi Bumerang Bagi Msyarakat Lalubi dan Tuntutan GPM Halmahera Selatan*
Mendesak kepada anggota DPRD Halmahera Selatan agar segera mengeluarkan Rekomendasi, Pembatalan terhadap Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Bapak Kellyion Hulahi Sebagai Kepala Desa terpilih. Karena diduga cacat prosedur (Inprosedural).
Desak kepada Bapak Kapolres agar segera memanggil Panitia Kabupaten, karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Terkait dengan Hasil Putusan dan atau Penetapan Kepala Desa terpilih di Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur. Dan segera mengusut tuntas Anggaran Dana Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa tahun 2022-2023.
Desak kepada pihak Inspektorat Halsel agar segera mengaudit Dugaan Korupsi Dana Pilkades tahap 1 dan tahap 2, yang menyeret sejumlah oknum pejabat yakni; Kepala Keuangan, sekertaris DPMD dan Bendahara DPMD Halsel.
"Jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya dengan masa yang besar, dan berkemah di kediaman Bupati Halmahera Selatan, Sampai Rolland Korompis di tetapkan sebagai Kepala Desa terpilih di Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan." tegas Harmain. ( Jek/Redaksi)
Sumber," DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan.