Advertisement
Ungaran,MATALENSANEWS.com– Paguyuban kepala desa se-kabupaten Semarang yang tergabung dalam Hamong Projo, mendukung penuh Kades Indonesia Bersatu (KIB) agar Jabatan Kades 9 Tahun.
Penegasan itu disampaikan oleh ketua Hamong Projo kabupaten Semarang, Agus Sudibyo kepada sejumlah media, rabu 18/1/2023.
Menurut Agus Sudibyo, ratusan kades dikabupaten Semarang yang mengikuti aksi damai pada 17 januari lalu bersama ribuan anggota KIB lain ke Jakarta, mendorong revisi UU desa no 6 Tahun 2014 masuk pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.
Diantaranya Masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun “Dengan pertimbangan karena didesa kadangkala terjadi gesekan dilapangan, akibat ulah calon kades yang gagal, bahkan kondisi ini bisa terjadi sampai 2 tahun. Sehingga praktis kades terpilih harus menyelesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu, sehingga masa kerja mereka hanya tinggal 4 tahun” terang kades Kemetul ini.
Selain itu jika masa jabatan kades 9 tahun maka akan menghemat anggaran pemerintah karena saat ini biaya pencalonan kades di tanggung negara.
“ jika sekarang hanya 6 tahun kedepan dapat 9 tahun sehingga keuangan Negara bisa dihemat, kami dari kabupaten akan berharap DPR menyetujui usulan kades,” kata ketua Hamong Projo kabupaten Semarang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setelah dilaksanakannya aksi damai Kades Indonesia Bersatu (KIB) pada 17 Januari 2023 di Komplek Gedung Senayan Jakarta, ketua KIB Pandoyo, berjanji akan mengawal komitmen dan juga tuntutan yang telah disampaikan kepada DPR sampai tuntas.
Bahkan usulan revisi UU no 6 th 2014 tentang desa telah mendapatkan tanggapan positif dari wakil rakyat, utamanya Badan Legislasi DPR RI yang menyatakan akan sesegera mungkin untuk memasukkan revisi UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendapat tanggapan positif pada Prolegnas prioritas pembahasan 2023.
Ketua Umum Kades Indonesia Bersatu mendorong pemerintah sesegera mungkin menerbitkan PP atau merubah UU no 6 th 2014 tentang desa, agar point point yang diusulkan oleh Kades Indonesia Bersatu untuk direvisi pada UU tersebut, diantaranya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Bila muncul calon Kades kurang dari 2 atau calon tunggal maupun calon yang lebih dari 5 untuk tetap bisa dilangsungkan Pilkades agar kedaulatan masyarakat terpenuhi. Sedangkan Terkait perimbangan keuangan agar Dana Desa (DD) sesuai amanat UU Desa, Pemerintah Desa mendapatkan 10% dari APBN maupun sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan rakyat.
“saya juga menyampaikan klarifikasi, bahwa KIB tidak pernah mengusulkan masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kades”, kata Pandoyo.
Pandoyo menambahkan, KIB masih menginginkan Perangkat Desa purna tugas atau pensiun sampai dengan usia 60 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku agar di tingkat desa tidak terjadi pergantian secara masal oleh kades maupun perangkat desa. Sehingga diharapkan pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan masyarakat tetap berlangsung dengan baik, meskipun terjadi Pilkades.
“Sekali lagi KIB tetap konsisten agar dalam revisi nanti masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun”, tegas Pandoyo.(*)