Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.COM - Selain Tindak Pidana pengrusakan Polindes dan kantor desa Belang Belang Kecamatan Bacan dan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Silang Kecamtan Bacan Timur Selatan.
Kali ini Polres Halmahera Selatan bersama Polsek Bacan Barat kembali menetapkan tersangka dan menahan 4 Orang Pelaku di Rutan Polres Halsel yang di duga melakukan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Geti Baru Kecamatan Bacan Barat Utara. Sabtu, (28/03/2023).
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan ada 4 orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Geti, telah dilakukan penahanan pada jumat kemarin, 27 Januari 2023.
"Sesuai hasil gelar perkara pihak Polres Halmahera Selatan telah menetapkan 4 orang tersangka yang telah memenuhi unsur Pidana yang di kuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti berupa Video dan Dokumentasi," Ucap Kapolres Halsel.
Empat Pelaku yang di tahan yaitu AB (25), NN (26), IB (26), dan YM (23), dan dikenakan pasal 187 ayat (1) atau pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Ditempat terpisah Kapolsek Bacan Barat IPTU Zulkifli Machmud, S.H., M.H saat di konfirmasi Sampai saat ini Polsek Bacan Barat yang di pimpin oleh Kapolsek masih menggali informasi di Desa Geti Baru dan melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku kasus pembakaran kantor desa akan bertambah," ujarnya.
Kapolres berharap dengan beberapa kejadian pasca sengketa Pilkades di Kabupaten Halmahera Selatan, tidak kembali terjadi tindak pidana yang berdampak pada kamtibmas di Halmahera Selatan.
Lanjutnya, Polres Halmahera Selatan dan jajarannya tidak segan segan menindak para pelaku yang sengaja mencoba membuat Kamtibmas di Halmahera Selatan menjadi Tidak Kondusif." tandasnya. ( tim/Jek).