Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Polda Metro Jaya telah menetapkan Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulvan mengatakan,
“Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara,” ujarnya
Tiga tersangka lain adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Dan dua wanita lain yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan keduanya akan menjalani rehabilitasi.
“Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,” ujar Zulvan.
Zulpan mengatakan status Kombes YBK sudah dinaikan jadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. “Iya, statusnya dinaikan jadi tersangka,” ujar Zulpan kepada awak media pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, membenarkan penangkapan terhadap Kombes Pol.YBK, penangkapan terhadap YBK dilakukan pada Jumat, 06 Januari 2023.
“Ya benar ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 06 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading,” ujarnya.
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram, Jadi ada dua barang bukti totalnya 1,1 gram,” ujarnya lagi.(TRI)