Advertisement
JAKARTA,MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LE (Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023) sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
LE diduga mengatur beberapa kegiatan lelang proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan meminta fee 14% dari setiap proyek yang ia tunjuk sebagai pemenang.
LE juga diduga menerima pemberian gratifikasi lain yang berkaitan dengan jabatannya dengan total uang senilai Rp10 Miliar.
KPK sangat menyayangkan tindak pidana korupsi masih saja dilakukan oleh kepala daerah.
KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar mengelola anggaran secara jujur dan bertanggung jawab." tegasnya.
Sumber," KPK