Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- KPK menetapkan dan menahan BK (Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Mabes Polri) sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara terkait Pemalsuan Surat hak ahli waris PT.ACM di Mabes Polri. Selasa, 3 Januari 2023.
Perkara ini bermula dari adanya pelaporan dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT.ACM dengan pihak terlapor ES dan HW.
Atas pelaporan tersebut, ES dan HW dipertemukan dengan tersangka BK untuk melakukan pengkondisian agar lepas dari jerat pidana.
KPK menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum namun justru menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.
KPK akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar hal ini tidak terjadi kembali. ( Redaksi)
Sumber" KPK