Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com - KPK menetapkan dan menahan DM (GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT. AT Tbk) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. AT Tbk dengan PT. LM pada tahun 2017.
DM diduga melanggar perjanjian kerja sama dan diduga menggunakan PT. LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.
Padahal sesuai Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan tindakan tersebut dilarang.
Atas perbuatannya, DM diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 Miliar (berdasarkan perhitungan BPK RI).
KPK menyayangkan tindak pidana korupsi di sektor energi dan sumber daya alam ini terjadi kembali, KPK trus melakukan upaya pencegahan agar tindak pidana korupsi di salah satu sektor fokus pemberantasan korupsi ini tidak terjadi kembali kedepannya." Pungkasnya.
Sumber," KPK