Advertisement
HALSEL,MATALENSANEWS.com- Kuat Dugaan eks Kepala Desa Brapakanda, Kecamatan Botang Lomang Halmahera Selatan telah membawah lari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD) tahap III dan Gaji Kaur Desa tahun Anggaran 2022.
Meski himbauan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Usman Sidik, terus memperingatkan ke seluru Kepala Desa Hàlmahera Seĺatan.
Tapi lagi-lagi oknum Kepala Desa Brapakanda Kecamatan Botang Lomang (Halsel) masih juga tidak menghiraukan himbauan bupati, terus Diduga melakukan kejahatan yang sangat luar biasa dengan cara membawa lari gaji milik kaur Desa dan BLT-DD tahap lll di Tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan ke tiga orang Kaur Pemerintah Desa Brapakanda yakni, Kaur Seksi Umum "Nurdin Abas, Kaur Kemasyarakatan Desa, Ridwan Kuilo dan kaur pembantu bendahara Desa, Ahmad Hairun sekaligus merupakan Badan sarah Desa Brakanda setempat.
"Ketiga orang tersebut telah membenarkan bahwa, Kades Brapaknda, Ayup M. Nur diduga telah menggelapkan gaji kami dari bulan April, November dan Desember 2022," Ungkapnya. Selasa, 24/1/2023.
Kata ketiga orang itu membeberkan, gaji kaur Desa, dihitung bersih per bulan Rp1.700.000. Sebanyak 4 orang tersebut dikalikan 3 bulan, dengan nilai total yang harus dibayarkan Rp20.400.000,00 .- ( Dua puluh juta lebih). Kemudian Gaji milik Badan sarah juga belum terbayar sebanyak 12 orang per bulan Rp250.000 kali 12 orang dengan nilai total Rp 9.000.000.000 juta.
Sedangkan BLT-DD tahap lll belum disalurkan sama sekali ke 86 orang yang wajib untuk disalurkan. Tapi sayangnya BLT-DD yang sudah dicairkan sebelum Pilkades tahun 2022 lalu, dengan besar Anggaran Rp77.400.000,00.- ( Tujuh puluh tujuh juta lebih) itu, entah dikemanakan," ujar ketiga orang tersebut.
Menurutnya, usai pemilihan Kepala Desa Brapakanda, yang bersangkutan menghilang dari Desa hingga melakukan pencairan BLT-DD tahap lV tahun 2022, lalu kades menitipkan uang BLT-DD tahap lV, sebesar Rp57.400.000,00 juta ke orang kepercayaannya untuk dibagikan ke 66 orang saja. "Kemudian yang 20 orang lainya tidak dibagikan. Padahal ke-20 orang itu harus menerima BLT-DD, dari toal jumlah penerima BLT-DD sebanyak 86 orang," terangnya.
Olehnya itu, ketiga orang kaur Desa setempat desak Bupati Usman Sidik dan Aparat penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Polres Halmahera Selatan harus melakukan pemanggilan terhadap Kades Brapakanda agar diperiksa.
Sebab Kepala Desa tersebut kuat dugaan melakukan kejahatan tindak pidana Korupsi, maka sudah pasti menjadi kebiasan mereka.
"Sudah jelas akan dijadikan sebuah tradisi para oknum Kepala lainnya, apabila Bupati dan Polisi maupun Kejaksaan membiarkan Para Kepala Desa yang suka merampok hak rakyat," cetusnya.
Berita ini diterbitkan, Kepala Desa Brapakanda Kecamatan Botanglomang Halmahera Selatan, Ayup M. Nur. Belum dapat dikonfirmasi karena tidak diketahui keberadaannya. Dan berupaya untuk melakukan konfirmasi untuk dapat penjelasan dari pihak Kades yang bersangkutan. (Jek/Redaksi)
Sumber" Tim biro Halmahera Selatan