Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 22 Januari 2023, 10:08:00 PM WIB
Last Updated 2023-01-22T15:08:40Z
BERITA POLISINEWS

Mapolres Pulau Taliabu Akan Lakukan Penyelidikan Terkait Dua Pekerja di Taliabu Ditikam, Satu Korban Tewas

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Akibat dibawah pengaruh minuman beralkohol seorang warga Desa Lede harus meregang nyawa oleh kerabatnya sendiri saat sedang pesta miras bersama di areal perusahaan BMI blok F, Desa Lede, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, 


Anggota Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara meringkus JS alias Joko (25) Tahun. 


Polisi melaporkan Joko diduga menikam dua rekan kerjanya berinisial R alias La Bota (30) dan A (26) Tahun. 


Kondisi La Bota dikabarkan kritis usai ditikam di perutnya, sementara A meninggal dunia. 


Insiden penikaman ini terjadi di area PT. Bintanimegah Indah (BMI), sekira pukul 22.00 WIT, Sabtu 21 Januari 2023.


Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo memberikan keterangan tertulis kasus penikaman ini, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



Menurut polisi, pelaku dan dua korban tersebut merupakan pekerja di PT. Trimax. 


Awalnya, pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, sekira pukul 19.00 WIT. 


Mereka mabuk bersama sambil bercanda. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar karena tersinggung dengan para korban. 


Berselang beberapa menit, pelaku keluar membawa sebilah pisau langsung menikam La Bota dan A. 


"A tewas di TKP dan korban La Bota mengenai pada bagian perut sebelah kiri tembus sebelah kanan bagian atas pusat," kata Totok, Minggu 22 Januari 2023.


Usai membunuh, pelaku melarikan diri. Sementara para korban dievakuasi ke Puskesmas Lede. 


"Kejadian tersebut di sebabkan pelaku sudah dalam kondisi mabuk dan tidak kontrol dalam bergurau," imbuhnya. 


Totok mengungkap pelaku kasus penikaman tersebut telah ditangkap beberapa jam setelah kabur. 



"Anggota PAM OBVIT Polda Malut, Aipda Lusman Luha dan Bripka M. Ishak yang sudah mendapatkan laporan menangkap pelaku di Desa Todoli," bebernya. 


Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Rumah Tahanan Polres Taliabu, sejak pagi tadi. 


Polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban. 


Polisi mengantongi penjelasan kasus tersebut dari empat orang saksi yang berada di TKP. 


Para saksi saat ini telah dibawa ke kantor Polres Taliabu untuk dimintai keterangan lanjutan. 


Mirisnya, jasad korban A meninggal dunia ditemukan sekira pukul 05.40 WIT dini hari, Minggu 22 Januari 2023.


Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Lede, namun nyawanya tidak tertolong. (Jek/Redaksi)