Advertisement
MATALENSANEWS.com-Pemerintah memastikan akan kembali memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN atau PNS di tahun 2023 ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Melansir dari laman CNBC, Kamis (12/1/2023), pemberian THR dan gaji ke-13 itu bertujuan untuk menjaga daya beli dan konsumsi ASN.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” bunyi keterangan dalam KEM PPKF 2023.
Masih adanya bonus bagi ASN juga bermaksud sebagai proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Untuk mewujudkannya, maka pemerintah tetap memberikan bonus bagi PNS di tahun 2023 ini, termasuk untuk yang sudah pensiun.
Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal. Beberapa di antaranya, adalah dengan melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
Serta mengantisipasi perubahan sistem gaji dan pensiun sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah.
Pada tahun ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kebijakan tersebut antara lain pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Sementara pada tahun 2022 lalu, pemerintah melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja.(Red)