Advertisement
MATALENSANEWS.com-Melalui Divisi Humas Polri , Korlantas Polri akan membagi surat ijin mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan ditahun 2023. (11/01/23)
Penggolongan Surat Ijin mengemudi (SIM) C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Jadi SIM C kedepan ada namanya SIM C , C1 untuk kendaraan 250cc sampai 500cc , SIM C2 untuk 500cc keatas. jadi kalau punya sepeda motor 1000cc harus mempunyai atau memakai SIM C2. ” Ujar Dirreggident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus
Sumber : Divisi Humas Polri
Red. Farid Hidayatullah