Advertisement
DEMAK,MATALENSANEWS.COM - Dampak dari pembongkaran rumpon dan keramba (peralatan jaring ikan) milik warga Desa Babalan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Sabtu (28/1/2023) pagi, menyisakan duka mendalam yang tidak dapat dilupakan oleh Sarif. Pasalnya pembongkaran oleh pemdes tanpa ganti rugi, terjadi disaat ekonomi warga dalam keadaan terpuruk pasca pandemi covid 19. Kini dia beserta warga lainnya harus kehilangan mata pencahariannya yang selama ini menggantungkan hidupnya di sungai.
Bukan hanya Sarif saja, ada sekitar 20 orang lebih menjadi korban kearogansian pemerintah desa Babalan. Sarif menuturkan dia beserta warga lainnya menggantungkan hidupnya di sungai tersebut sejak tahun 2015, dan itupun melalui izin dari Dinas terkait yaitu PSDA (Pekerjaan Umum Sumber Daya Air).
Menurut Sarif, dirinya tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pemdes Babalan, hanya pemberitahuan melalui surat.
"Saya dan warga lainnya tidak pernah diberitahu secara langsung atau sosialisasi, cuma pemberitahuan lewat surat itupun sekali," tutur Sarif. Minggu (29/1/2023).
Lanjut kata Sarif, dirinya merasa kecewa lantaran dalam pemberitahuan surat tidak dilampirkan Surat Edaran dari BBWS Pemali Juwana.
"Saya dan warga lainnya sangat tidak setuju adanya pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah desa Babalan, karena hanya itu mata pencaharian yang kami miliki. Kami berharap rumpon dan keramba yang dibongkar dipasang kembali," ungkap Sarif dengan nada sedih.
Sarif menambahkan, jika benar petunjuk dari BBWS untuk sterilisasi kenapa tidak dibongkar semua, diduga itu milik timsesnya yang mendukung waktu itu. Namun jika dari BBWS tidak mengeluarkan surat edaran sterilisasi, pihaknya memohon rumpon dan keramba dipasang kembali, jika tidak dipasang terpaksa akan menempuh jalur hukum.
"Kami atas nama warga yang memiliki mata pencaharian di sungai tersebut memohon kepada pemerintah desa khususnya Kepala Desa Babalan, agar dipasang kembali rumpon dan keramba. Jika tidak terpaksa kami akan adukan kepihak berwenang," tandasnya.
(Ttg/VS)