Advertisement
KOTA MAGELANG,MATALENSANEWS.com– Mencuri barang berupa mesin pemotong besi, gerenda, dan las listrik yang berada di dalam area Gereja, akhirnya HN (38) dibekuk Satreskrim Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah. Pria yang baru beberapa bulan keluar dari bui ini nekat mengambil barang-barang tersebut di area Gereja Alef Taw Jalan Singosari Kota Magelang.
Dalam aksinya HN bersama JN yang kini masih buron (DPO). Hal itu terungkap dalam Press Conference yang dipimpin Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. di Aula Mapolres setempat, Jumat (20/01/2023).
Diterangkan Kapolres Yolanda, pada Jumat (12/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB ketika HN dan JN meminta bekas papan milik Gereja dan sudah izin kepada “TH” satpam gereja Alef Taw. Ketika itu melihat adanya barang berupa mesin pemotong besi, gerenda, dan alat las listrik di bagian belakang gereja yang berada di luar.
“Sehingga JN menyampaikan kepada HN bahwa barang tersebut laku apabila dijual. Kemudian mereka pulang dan setelah sampai rumah HN, JN mengajak HN untuk mencuri barang-barang tersebut,” terang Yolanda.
Kemudian, lanjut Yolanda, pada hari Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 01.00 WIB, JN datang ke rumah HN dan mengajak HN untuk melakukan pencurian barang yang berada di Gereja tersebut. HN pun setuju pantas keduanya mencuri barang tersebut lewat belakang gereja dengan membuka pagar yang ditutupi seng.
“Dalam melakukan pencurian HN dan JN dengan jalan kaki dan masuk ke gereja lewat sebelah belakang Gereja yang terdapat pagar dengan ditutupi seng. Setelah berhasil masuk keduanya langsung menuju tempat barang-barang itu berada, kemudian barang diambil dan dibawa pulang ke rumah HN,” lanjut Kapolres.
Barang-barang hasil curian dimasukkan dalam karung kemudian dibawa JN menggunakan sepeda motor dan meninggalkan rumah HN. Selang dua hari yaitu Senin (16/01/2023) sekira pukul 13.00 WIB, HN bertemu JN di Keplekan dan menanyakan tentang barang curian mereka.
Ternyata barang curian dititipkan JN kepada seorang tukang cat di Paten Gunung karena belum ada pembeli.
“Selang 1 hari yaitu hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, di depan Indomaret Keplekan HN bertemu lagi dengan JN dan memberi tahu bahwa las listrik laku dijual sebesar Rp 400.000. Kemudian HN diberi bagian sebesar Rp 175.000,” lanjut Yolanda.
Pada hari Rabu (18/01/2023) sekira pukul 13.00 WIB di depan Gedung Yayasan Dharma Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang HN diamankan oleh Petugas dari Polres Magelang Kota. Kemudian dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas peristiwa tersebut total kerugian yang dialami oleh “TH” lebih kurang Rp 5.000.000. Tersangka disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Yolanda. (TRI)