Advertisement
TAMBRAUW,MATALENSANEWS.com- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, adat adalah aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai- nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi suatu sistem
Adapun menurut Ahli Koen Cakraningrat, adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan. Adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis namun keberadaannya mengikat. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi.
Papua, salah satu daerah yang kehidupan adat istiadatnya selalu terjaga dalam kehidupan sehari- hari kini kembali digegerkan akan terbentuknya salah satu Lembaga Adat Baru.
Tidak dipungkiri Perencanaan Musda Pembentukan Lembaga Adat Baru kini menjadi isu besar masyarakat Kabupaten Tambrauw.
Pro dan kontra di kalangan tokoh adat yang ada Kabupaten Tambrauw tidak bisa terelakan sehingga Kepala Suku Mpor Swor mengundang delapan Sub Suku di wilayahnya untuk bermusyawarah menyikapi Pro dan Kontra Rencana Musda Pembentukan Lembaga Baru di Kabupaten Tambrauw. Adapun kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan di Pasar Kebar pada Senin (16/1/2023).
Menurut Paulus Ajambuani, S,H., dari hasil musyawarah tersebut delapan Sub Suku dan Suku Besar Mpur Swor menyatakan sikap tidak hadir dalam Musyawarah Pembentukan Lembaga Adat Baru yang akan direncanakan.
"Kami menyatakan sikap tidak hadir dalam acara tersebut, sesuai hasil kesepakatan kita bersama. Tidak boleh ada lembaga adat lain di Kabupaten Tambrauw. Cukup 5 lembaga adat tersebut," ucapnya.
Lima lembaga adat ini sudah dibangun sebelum Kabupaten Tambrauw dibentuk keabsahan, wilayah dan suku jelas sehingga dibangunlah sebuah lembaga yang namanya LMA (Lembaga Masyarakat Adat) dengan Kepala- kepala suku yang dinaunginya sesuai standar sebuah lembaga adat memiliki suku dan wilayah tanah adat.
"Dibangunnya LMA tidak dengan sembarangan, tapi dilihat dari beberapa suku yang dinaunginya, dan beberapa wilayah adatnya," jelasnya.
Saat ditanya seandainya tetap dibangun lembaga adat baru di wilayah Kabupaten Tambrauw, apa yang akan dilakukan oleh kepala suku?
Menurut Paulus Ajambuani, S.H., mengatakan perlu diketahui masyarakat hukum adat atau masyarakat adat memiliki asal- usul leluhur secara turun- temurun dalam satu wilayah tertentu yang sudah ada sejak nenek moyang kita dahulu, sebelum terbentuknya negara ini. Dasar susunan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat adalah berdasarkan ikatan genealogis dan ikatan teritorial.
"Untuk membangun sebuah lembaga adat seharusnya mempunyai wilayah dan ikatan genealogis atau silsilah keluarga yang kemudian berkelompok.Jika sudah tidak berkelompok atau hanya berkolaborasi dengan ikatan yang bukan ikatannya secara tidak langsung maka tidak punya wewenang untuk membangun satu Lembaga Adat. Apa lagi menjadi pengacara untuk lembaga adat adat lain inikan lucu," tegasnya
"Apapun itu bentuknya seharusnya sesuai mekanisme dan standar sebuah lembaga. Kalau hanya untuk memperkuat LMA dan lainnya, LMA masih kuat dengan suku dan sub suku yang ada di bawahnya," tutupnya. (red)