Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus melantik dan mengambil sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pulau Taliabu, masa jabatan 2023-2029.
Sebanyak 459 orang BPD Pulau Taliabu telah resmi dilantik bertempat di Gedung Hemungsia Sia Dufu, Kamis (16/02/2023).
Dalam Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 48 Tahun 2023 tentang Pengesahan pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pulau Taliabu, masa Jabatan 2023-2029.
Dalam sambutan Bupati Aliong Mus, mengatakan, Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan amanah undang- undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kedua Institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelengaraan Pemerintahan Desa.
"Anggota yang dilantik pada hari ini merupakan Wakil Masyarakat yang dipilih mewakili Masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa." tuturnya.
Kemudian Bupati Aliong Mus, berharap agar keberadaan BPD di desa benar-benar memberi kontribusi yang signifikan terhadap upaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien.
Beliau menyampaikan Turut Berduka cita atas meninggalnya salah satu anggota BPD terpilih, pada beberapa waktu lalu.
"Dan atas Nama Pribadi, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, kami ingin mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya salah satu anggota BPD terpilih, sebelum mengikuti pelantikan atas nama Muhammad Harno dari Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara, semoga amal Ibadah Almarhum diterima di sisi Allah Swt, Mari kita sedekahkan surah Al-Fatihah untuk Almarhum, agar Almarhum tenang disisi Allah Swt." Akhirnya.
Diketahui dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Kabupaten Pulau Taliabu. (Jek)