Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta agar usut Tuntas Kekacauan yang terjadi di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, pada saat pelaksanaan PSU yang diduga kuat Oknum cakdes dan salah satu oknum Pegawai Kantor Camat sebagai Pelaku Utama.
Diduga oknum Calon Kepala Desa Karamat dan Oknum Pegawai Kantor Camat Kecamatan Kayoa adalah oknum utama dalam peristiwa pengrusakan kotak suara dan pemicu konflik penyebab nya sehingga Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten mengambil langkah untuk mengamankan Kotak Suara Tersebut dan tidak melanjutkan Proses Pemungutan Suara (Pencoblosan), meskipun pencoblosan surat suara belum berakhir tapi Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten telah mengambil langkah untuk mengamankan Kotak Suara dengan alasan mengamankan Kotak Suara, atas dasar kesepakatan warga, Panitia Pilkades Tingkat Desa dan tingkat Kabupaten dengan catatan Kotak Suara diamankan.
Namun tiba kabar tidak sedap diterima oleh berbagai pihak terkait dengan Informasi yang tengah beredar pada saat malam tadi, bahwa tiba-tiba undangan penghitungan suara suara hasil PSU. "Informasi ini membuat masyarakat Desa Karamat terkejut Pencoblosan saja belum selesai, Anehnya bisa hitung suara ” ini ada apa sebenarnya ni." Ungkap, Ketua DPC _Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, via pesan Watshapp pada media ini. Senin, 13/2/2023.
Kata Harmain. Hal itu bermula karena dalam proses pencoblosan oknum Calon Kepala Desa Nomor 1 atas Nama Irwan Rauf dan salah satu oknum Pegawai Kantor Camat telah membuat keributan dengan menendang Kotak Surat Suara di tempat Pencoblosan.
Sehingga Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten ambil alih Mengamankan Kotak Suara dan dibawah ke Kabupaten. Oleh karena kotak surat suara adalah Fasilitas Umum yang dilindungi oleh Negara dalam Konteks Pemilihan Kepala Desa.
Olehnya itu, DPC_GPM Desak Polres Halmahera Selatan harus mengusut tuntas tindakan premanisme dan atau pelaku utama konflik Didesa setempat yang kuat dugaan dilakukan oleh Cakades Irfan Rauf dan Oknum Pegawai Kantor Camat sebagai aktor utamanya.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut harus diproses, sebab tindakan yang dilakukan adalah tindakan Sengaja menghentikan proses demokrasi (Pencoblosan) dan juga sebagai aktor Utama konflik PSU di Desa Karamat Kecamatan Kayoa." ujarnya.
Sehingga, GPM pun Meminta pihak Kepolisian Polres Halsel harus usut tuntas karena Kotak Surat Suara juga bagian dari Dokumen Negara yang harus dilindungi.Dan periksa seluruh Anggota Polisi yang bertugas di Desa Karamat, Kecamatan Kayoa dalam Agenda PSU Beberapa waktu lalu itu.
Karena diduga Lalai dalam mengamankan Kotak Surat Suara. Karena sejauh pantauan kami, pada saat pencoblosan berlangsung, Kotak Surat Suara diletakkan di depan Kantor Desa, bukan didalam ruangan Kantor Desa dan tidak ada Bilik Suara nya.
Itu artinya bahwa Anggota Polisi juga diduga turut melegitimasi dan diduga menginginkan Konflik itu terjadi.
Selanjutnya kotak Surat Suara kok diletakkan diluar Kantor Desa, dan lebih aneh lagi sudah terlihat jelas bahwa yang melakukan tindakan pada saat itu kan terhitung hanya 2 orang, masa sih sejumlah polisi tidak bisa mengamankan kedua oknum tersebut.
"Ini kan sangat aneh. Berarti Kami menduga, jangan sampai ada oknum anggota Polisi juga turut terlibat dalam Skema Untuk Ditake Of Ke Kabupaten. Jadi, peristiwa ini harus diusut hingga tuntas, supaya tidak ada satu Pihak yang di untungkan dan pihak lain di korbankan." tegas Harmain. ( Jek/Redaksi)
Sumber" DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Maluku Utara.