Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Februari 2023, 6:32:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-15T11:32:18Z
BERITA UMUMNEWS

DPC GPM Akan Gelar Aksi di Kantor Bupati Halsel, Ini Masalahnya

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Diduga Terindikasi dua (2) orang calon Kepala Desa yang masih beraveliasi dengan Partai Politik di antaranya adalah Cakades Karamat  Kecamatan Kayoa yakni Saudara Irwan Rauf, dan yang selanjutnya adalah Saudara Rustam Muhdar Cakades terpilih dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Marituso Kecamatan Kasiruta Timur.


Kedua Kades terpilih yang telah di lantik menurut data yang kami himpun memang benar, telah mengundurkan diri dari masing-masing Partai Politik yakni Golkar dan Partai Ummat, akan tetapi keduanya mengundurkan diri diduga bersamaan dengan Proses Pemilihan Kepala Desa.


"Jika dihitung berdasarkan tanggal dan tahun pengunduran diri, maka keduanya Batal Demi Hukum, karena Tahun pengunduran diri belum cukup sampai 5 tahun pasca pengunduran diri dari Partai Politik." Ungkap, Harmain Rusli pada awak media ini. Rabu, 15/2/2023.


Harmain, mengatakan Surat Pengunduran Diri itu masing-masing di Tahun 2022 dan Tahun 2023, jadi hitungan berdasarkan tahunnya masing-masing, masih 1 tahun. Sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan keterangannya adalah tidak bisa berpartai Politik dan atau telah mengundurkan diri dari Partai Politik, sekurang-kurangnya 5 Tahun.


"Benar adanya Surat Pengunduran tapi kan masih belum cukup 5 Tahun, itu masalah nya. Kita harus berlaku adil, sebab ada kades yang digugurkan dengan hampir dengan kasus yang sama." ujarnya.


Kata dia. Masa sih, kasus hampir sama, tapi yang lain gugur dan yang lain tidak digugurkan alias di lanitik. Misalnya di Desa Lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat, kan alasannya Sipol dan atau terdaftar di Partai Politik dan bahkan menurut data kami, bahwa yang bersangkutan Cakades terpilih (Saudari Natalia Faici) sementara Pengunduran diri nya dari Partai Politik sebelum tahapan pendaftaran Calon Kepala Desa. "Bagimana kita bicara soal Reformasi Birokrasi jika hal ini saja diduga masih ada pilah dan pilih." cetusnya.


Jadi, DPC_Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan berharap Bapak Hi Usman Sidik jelih dalam pengambilan keputusan, meskipun tahapan itu telah dilewati dan Kepala Desa tersebut telah dilantik, oleh karena cacat prosedur yang diduga dilakukan oleh dan atau Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa, maka kami meminta agar Pelantikan kedua Desa yang telah disebutkan di atas Di tinjau kembali karena Cacat Formil.


Jika, dalam waktu dekat ini Bapak Hi Usman Sidik tidak mengambil sikap atau diduga acuh tak acuh dengan persoalan ini, maka kami selaku Generasi Muda mewakili Organisasi Kepemudaan (Gerakan Pemuda Marhaenisme Halsel, yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, maka kami akan melakukan Demonstrasi didepan Kantor Bupati Halmahera Selatan.


"Kami juga akan berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme Provinsi Maluku Utara Untuk Bersama, Menggelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara. Meminta Kepada Ayahanda KH. Abdul Gani Kasuba, agar Meninjau kembali SK Bupati Halmahera Selatan, Tentang Pelantikan Kepala Desa di Halmahera Selatan." tegas Harmain. ( Jek/Redaksi)