Advertisement
TERNATE,MATALENSANEWS.com - Ketua PAC Gerakan Pemuda Marhaenisme Pulau Makean Ridwan. S. Sarian sangat menyayangkan Sebuah Tindakan Melanggar Juknis dan atau Peraturan tentang Kepemiluan yang dilakukan oleh Oknum Inisial SR, salah satu Anggota Panwascam di kepulauan Makean terkait dengan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu ditingkat Desa (PKD).
Pasalnya oknum tersebut mengangkat dan atau meloloskan pelamar yang diduga kuat tidak berasal dari Desa setempat yakni Desa Rabutdawiyo, dan diduga sengaja memuluskan kejahatan berupa kepentingan terselubung yang mengarah pada kepentingan terstruktur sebagai bentuk kemenangan di pemilu tahun 2024. Oknum Panwascam berdalih dan bersikeras meloloskan pelamar dari Desa Tetangga.
"Memang benar berdasarkan juknis dan atau Peraturan tentang Kepemiluan (Khusus Badan Pengawas Pemilu) soal Pengawas Lapangan bisa direkrut tidak berdasarkan domilisi di desa wilayah kerja nya, sepanjang tidak ada pelamar dari Desa tersebut." Ujar, Bung Ribut pada awak media ini, via pesan Watshapp. Senin, 6/2/2023.
Misalnya Rekrutmen Didesa Rabutdawiyo Kecamatan Pualau Makean tidak ada pelamar, maka bisa direkrut pelamar diluar Desa Rabutdawiyo Kecamatan Pualau Makean. Jika ada pelamar dari Desa Rabutdawiyo, maka diprioritaskan untuk di loloskan berdasarkan Hasil Seleksi.
“Tapi yang terjadi di Desa Rabutdawiyo Kecamatan Pulau Makean, tidak sejalan dengan Juknis dan atau Peraturan yang berlaku, bahwa Diduga kuat Panwascam Pulau Makean telah meloloskan dan tidak memprioritaskan Pelamar dari Desa Rabutdawiyo, bahkan Meloloskan Peserta dari Desa Tetangga." Ini sesuatu yang agak aneh, Patut dipertanyakan soal independensi komisioner Pengawas Kecamatan (Panwascam Kepulauan Makean)." imbuhnya.
Kami mendesak Bawaslu Halmahera Selatan Agar mencopot 3 Komisioner Panwascam Pulau Makean.
"Jika tidak diindahkan maka, Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan Secara Institusional akan melakukan Demonstrasi didepan Kantor Bawaslu Halsel dan selanjutnya, didepan Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hingga Ke DKPP." tegasnya. ( Jek/Redaksi)