Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Februari 2023, 1:49:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-10T06:49:57Z
NEWSRegional

Kajati Malut Didesak Segera Penyelidikan PLTS Pada DPMD Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Pulau Taliabu mendapat Kabar yang sangat mengejutkan datang dari Sejumlah Kepala Desa di Pulau Taliabu, salah satunya mantan Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Harnono menyampaikan via pesan Watshapp pada hari Sabtu, 28/1/2023, malam. 


"Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 terdapat 20 persen tidak dapat di cairkan oleh BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, sebanyak 71 desa di Pulau Taliabu." Ungkap Asrarudin La Ane disapaan Bung Asra pada awak media ini. Jumat, 10/2/2023. lanjut,


Kata Bung Asra, berdasarkan pemberitaan di beberapa media online baru-baru ini, bahwa secara keseluruhan dari 71 Desa di Pulau Taliabu belum juga di bayarkan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 terdapat 20 persen.  


Harnono selaku mantan Kades, menyampaikan bawa kurang lebih utang daerah ke Pemerintah Desa berkisaran Rp 6 milyar lebih. Kemudian pada Tahun 2020, ada juga delapan ( 8) Desa yang tidak terbayarkan Alokasi Dana Desa (ADD) itu, kurang lebih 500 juta per Desa hingga saat ini yakni Desa Nunca, Desa Padang, Desa Jorjoga, Mintun, Ufung, dan Tiga Desa lainnya terdapat utang daerah kurang lebih Rp 4 milyar.


"Kemudian di Tahun 2021, terdapat di seluruh Desa dari jumlah 71 Desa se Pulau Taliabu yang tidak di cairkan Alokasi Dana Desa ( ADD) tahap IV (Empat) itu kurang lebih Rp 7 milyar," Ungkap, Harnono dalam jeruji besinya itu 


Kata dia. Hak pemerintah Desa di Pulau Taliabu yang melekat pada Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kurang lebih Sebesar 17 milyar.


Lanjut Parahnya lagi, Pemerintah daerah yang sangat bobrok, bahwa kasus seperti hanya menyebut ini kesalahan administrasi. "Bobroknya pemerintah daerah dengan berbagai macam kendala yakni hak-hak Desa di daerah, Inspektorat dan Dinas PMD Pulau Taliabu, "Kaya Manusia Buta dan Tuli hanya pintar menginterfensi kesalahan pemerintah Desa sementara Gajah di pelupuk mata di Cuekin." cetus Harnono.


Selain itu, Kabar gembiranya datang dari seorang Kades yang tidak sebutkan namanya dalam pemberitaan ini. Dirinya  mengatakan bahwa kami sudah di panggil oleh Dinas DPMD Pulau Taliabu, katanya tahun ini seluruh utang ADD akan dibayarkan di Tahun 2023 ini. Entah kapan dibayarkan? dan katanya sebelum pertengahan tahun 2023, seluruh Utang ADD akan dicairkan ??


Dia berharap kepada Media yang ada di Pulau Taliabu bantu mengawal dalam proses pencairan Utang ADD tersebut agar segera untuk dicairkan, Mediapun harus sikat terus agar diselesaikan." tegasnya.


Olehnya karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menduga kuat, Jagan sampai ada juga konspirasi kejahatan dalam proses pencairan Utang ADD tersebut berkaitan dengan Pengadaan PLTS yang Berbauh Bisnis yang dilakukan oleh Tersangka, selaku Plt Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu bersama sama dengan Pihak Perusahaan ( PT) yang ditunjuk langsung oleh Dinas PMD pada Tahun 2021, Menggunakan Dana Desa ( DD) sebanyak Puluhan Desa di Pulau Taliabu itu." kata bung Asra


Lebih parahnya lagi. Pengadaan PLTS tersebut bukan di kelola langsung oleh Kepala Desa masing-masing, melainkan dikelolah pada Pihak Perusahaan yang ditunjuk oleh Tersangka, saat ini selaku Plt Kadis PMD Pulau Taliabu adalah Agusmawati Thoib kotten.


Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu lagi-lagi menduga kuat terhadap DPMD, dengan tujuan untuk memperkaya diri dan orang lain, dengan cara memaksa sebanyak 53 Kepala Desa se Pulau Taliabu untuk menganggarkkan Pengadaan Lampu jalan (PLTS) sebanyak 6 Unit Per Desa, dengan nilai sebesar Rp168 juta, diluar biaya transportasi angkut barang ke Desa.


Sebagaimana yang disampaikan sesuai keterangan sejumlah kepala Desa di Pulau Taliabu bahwa, biaya transportasi angkut, kurang lebih sebesar 30 juta per Desa.


Jadi dalam jumlah per Desa yang harus dibebankan para kepala Desa sebesar Rp198 juta per Desa, itu sudah termasuk biaya transportasi angkut barang ke masing-masing Desa di Pulau Taliabu.


Untuk itu, DPC GPM minta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru-baru dilantik yakni DR. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H, bersama tim penyidik Tipidkor Kejati Malut harus bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga Penyidikan terkait dalam kasus dugaan tunggakan ADD berkisar kurang lebih sebesar Rp 17 Miliar.  "Dan Dugaan konspirasi kejahatan dalam DD tahun 2021, diperkirakan sebesar Puluhan Miliar rupiah, itu dengan tujuan Untuk memperkaya diri dan orang lain." tegas bung Asra. 


Berita ini ditayangkan, Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu belum dapat dikonfirmasi dan media ini berupaya untuk melakukan konfirmasi hingga dapat penjelasan lebih detail. (Jek/Redaksi).