Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- Kasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (Money laundering) Pemotongan DD Taliabu tahun 2017, sehingga diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPRINDIK) Baru, Nomor: 27/XII/2022/Ditreskrimsus, tangggal 19 Desember 2022. "Apakah SPDP tanggal 19 Desember 2022 tersebut akan ada Tersangka Lain selain ATK, atau hanya tunggal ATK.
Sehingga, kasus korupsi pemotongan DD Taliabu Tahun 2017, untuk pelaku harus mendapat kepastian hukum dan keadilan di mata masyarakat Umumnya, Maluku Utara.
Olehnya itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, melalui Ketua Lisman disapaan bung Dex, mengatakan bahwa Tersangka kasus Korupsi Pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu Tahun 2017 dikenal Kebal Hukum.
Kasus tersebut tidak berjalan sendiri, bahkan disinyalir ada keterlibatan orang nomor 1 di Kabupaten Pulau Taliabu. Sehingga kami melihatnya akan ada upaya besar untuk terus membungkam setiap proses hukum yang dilakukan.
Maka dari itu, kami minta KPK khususnya untuk segera mengambil alih kasus tersebut. "Sebab sudah kurang lebih 6 tahun sejak kasus korupsi pemotongan Dana Desa terungkap dan ditangani Polda Maluku Utara, kasus ini selalu saja jalan di tempat." Ujarnya pada media ini. Rabu, 15/2/2023
Ironisnya, sampai sudah 5 kali pergantian Kapolda Maluku Utara, akan tetapi kasus ini belum juga dapat dituntaskan.
Sementara diketahui bersama bahwa Kasus Kejahatan korupsi Pemotongan DD dari 2017 hingga 2023 ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sudah mengantongi sejumlah Bukti-bukti berupa Kwitansi pemotongan 60 juta per desa, dan ada kurang lebih puluhan bukti lainnya juga didapat dari Kepala desa Se pulau Taliabu.
Demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini, dan terwujudnya keadilan dimata masyarakat kabupaten Pulau Taliabu serta adanya kepastian hukum bagi para Koruptor di daerah ini, maka kami atas nama DPC GPM Pulau Taliabu. "Menyatakan Kepada Para Penegak Hukum untuk tidak melindungi tersangka apalagi berkonspirasi dalam sebuah tindakan kejahatan dengan dalil digunakan sebagai ATM Berjalan." tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini, sangat berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak Kasubdit Tipikor adalah salah satu bagian/sub dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yakni Rusli M, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi yang terjadi di daerah hukum Polda Polda Maluku Utara, via pesan Watshapp ke nomor 0823-XXX-XXX. Selasa, 14/2/2023, sekira pukul 15.53 WIT, tapi beliau saat ini belum respon. (Jek/Redaksi )