Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 12 Februari 2023, 10:20:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-12T15:20:15Z
BERITA UMUMNEWS

KPK dan Kejaksaan RI Sepakati Kerja Sama Perkuat Koordinasi & Supervisi Penanganan TPK

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta. 8 Februari 2023.


Hadir dalam acara Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango beserta jajaran struktural KPK, Wakil Jaksa Agung serta para struktural Kejaksaan Agung RI.  


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. 


Dengan demikian, diharapkan adanya optimalisasi dam percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.


Perlunya sinergitas dengan instansi/lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. 


"Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi." Kata, Firli  Bahuri


Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Bentuk kerjasama KPK dan Kejaksaan RI dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga, antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data LHKPN." Ujar Firli. ( Red)