Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, di Tahun Anggaran 2021, sampai dengan 2022, sebesar Rp.1,756 Miliar (Satu miliar tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah) itu.
Hal tersebut ditanggapi oleh Mantan Kepala Desa Babang. Ahamad H. Abu, melalui va telfon pada awak media biro Halmahera Selatan. Minggu, 12/02/2023, sekitar pukul 19:50 Wit.
Ahmad H. Abu, menyebutkan bahwa tidak ada Aturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri yang mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menandatangani Laporan Pertanggung jawaban Desa maupun meminta dan memiliki salinan LPJDes.
Bagi saya tidak ada aturan pemerintah Pusat atau Peraturan Mentri bahwa BPD harus menandatangani LPJ atau RKPDes serta meminta salinan RKPDes dan LPJDes. "Sehingga BPD tidak berhak untuk menandatangani Laporan pertanggung jawaban Desa maupun meminta salinan RKPDes dan LPJDes." kata, Ahmad
Dengan begitu ditanya terkait DD 1 Miliar Lebih dikelolahnya di tahun Anggaran 2021-2022.
Ahmad mengatakan DD Babang di Tahun 2021 hingga 2022, sebesar Rp.1,630 Miliar (Satu miliar enam ratus tiga puluh Juta rupiah) itu tidak ada kegiatan fisik dan di tahun 2022, sebagian besar dibelanjakan pemasangan Tenti, karena saat itu Ibu-Ibu melakukan jualan kue pada bulan Ramadhan di tahun lalu katanya.
Selanjutnya Dana Insentif Paud, Badan sarah Mesjid dan Gereja serta sekolah mingguan maupun Insentif milik kader posyandu dan PKK tidak dianggarkan karena di RKPDes dan LPJ tidak dicantumkan." ujarnya. ( Tim/Jek)