Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com - Polres Pulau Taliabu akan perpanjang masa tahanan tersangka inisial JS alias Joko (25).
Joko merupakan tersangka pembunuhan dan penganiayaan dua orang di Taliabu, Maluku Utara.
Polisi sebelumnya telah menahan Joko selama 20 hari, setelah perkaranya disidik.
Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim, IPTU Komang Suriawan membenarkan ini.
"Kita penyidik meminta perpanjangan penahanan di Pengadilan Negeri Bobong selama 40 hari kedepan," kata IPTU Komang, Senin 6 Februari 2023.
Ia mengaku telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk korban.
"Saat ini korban sedang dirawat di RSU Kabupaten Luwuk," akunya.
Selain itu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli di Puskesmas Lede.
"Dalam hal ini dokter yang mengeluarkan visum et repertum (keterangan forensik), dalam minggu ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, langkah yang diambil penyidik untuk mempercepat proses hukum kasus ini.
"Sehingga berkas ini cepat dilakukan tahap satu, dikirim ke kejaksaan," jelasnya.
Komang menerangkan, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) sub pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
"Juncto pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat. Kurungan paling lama 5 sampai 15 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal ketika tersangka dan korban sedang bercanda.
Mereka adalah JS alias Joko (25) dan dua korban yakni, Andi (25) dan korban R La Bota (30).
Ketiganya merupakan pekerja di PT. Trimax, di Desa Todoli, Kecamatan Lede.
Saat itu, mereka sedang mengonsumsi minuman keras (miras), diarea PT. Bintanimegah Indah (BMI).
Mereka memulai pesta miras sekira pukul 19.00 WIT, Minggu 22 Januari 2023.
Kemudian Joko diduga tersinggung dengan candaan dua temannya tersebut.
Sekira pukul 22.30 WIT, Joko masuk kedalam kamar miliknya.
Setelah itu, Joko keluar dari kamar membawa sebilah pisau lalu menikam temannya.
Tersangka pun kabur meninggal TKP. Namun kejadiannya telah diketahui beberapa saksi di lokasi setempat.
Anggota polisi yang bertugas di wilayah PT. BMI kemudian melakukan pengejaran tersangka.
Joko akhirnya diringkus pada malam hari di Desa Todoli. Polisi lalu membawanya ke Mapolres Taliabu.
Polisi resmi menetapkan Joko sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2023 lalu.
Selanjutnya polisi melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. (Jek/Red)