Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Asikin, S.H, berhasil membekuk 2 (dua) pengedar Narkoba jenis Metamfetamina (Shabu), pada hari Sabtu tanggal 21/01/2023, selanjutnya di Press Release oleh Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Feria Kurniawan, S.I.K, di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu 23/02/2023.
Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba masing-masing bernama Rio Rizky Siswicaksono, umur 25 Tahun, warga Canden Kutowinangun Lor Tingkir Salatiga dan Septian Dwi Nugroho, 29 Tahun, warga Umbulsari Polanharjo Klaten, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1} UU RI No 35 Tahun 2006 bahwa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat didalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Metamfetamina (Shabu), dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau denda 1 milyar sampai 10 milyar, ucap AKBP Feria Kurniawan, S.I.K
Adapun kronologisnya pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ringinawe Rt 014 Rw 001 Kel. Ledok Kec. Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi Narkoba, lantas dilaksanakan penyelidikan di wilayah sekitar dan ternyata benar informasi tersebut, Team Satresnarkoba Polres Salatiga yang mencurigai sebuah rumah kontrakan di Ringinawe karena adanya gerak-gerik mencurigakan dari terduga pengedar Narkoba, kemudian mengamankan dua orang yang dicurigai berada didalam rumah kontrakan tersebut, setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut yang mengaku bernama Rio Rizky Siswicaksono Septian Dwi Nugroho dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar hingga akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.
Untuk Barang Bukti diantaranya 1 ( Satu ) buah tas kain warna hitam merk Bodystart berisi yang berisi 1 ( satu ) buah botol plastik bulat bekas permen YUPI warna bening berisi 12 ( Dua belas ) paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih, 3 ( Tiga ) paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih terdapat solasi tempel bolak balik warna hitam, 1 (Satu) buah plastik klip warna bening berisi 3 ( Tiga ) paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna ungu garis putih, 1 ( Satu ) paket shabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hijau garis putih, 1 ( Satu ) buah lakban warna hitam, Uang tunai Rp. 63.000,- ( Enam puluh tiga ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah HP merk INFINIX, warna hitam berikut simcardnya, 1 ( satu ) buah gunting warna hitam, 1 ( satu ) buah kotak kardus warna coklat didalamnya berisi 1 ( Satu ) buah timbangan digital warna silver merk KOVA, 1 ( Satu ) buah timbangan digital warna hitam merk Digital Scale, 64 ( Enam puluh empat ) buah sedotan warna ungu garis putih, 7 ( Tujuh ) pack plastik klip warna bening merk KP KLIP, 1 ( Satu ) pack plastik klip warna bening, 1 ( Satu ) buah lakban double tip warna hitam-hijau, 12 ( Dua belas ) buah potongan sedotan warna ungu garis putih, 1 ( satu ) buah potongan sedotan lancip warna ungu garis putih, 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor Suzuki Satria FU Warna putih, dengan No. Pol : H-6227-AKC, berikut STNK, 1 ( Satu ) buah HP merk VIVO warna biru berikut simcardnya dan
1 ( Satu ) buah celana panjang jeans warna abu-abu merk SYCHO, jelas AKBP Feria Kurniawan S.I.K.
Untuk keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.
Kontributor : TRI