Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com - Dalam rangka memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Salatiga Polda Jateng, Satuan Resnarkoba Polres Salatiga gencar melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Kamis, 16/02/2023, dipimpin AKP Asikin SH yang baru saja menjabat Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu IBSP alias Kenang, umur 48 tahun, warga Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga dan EP, umur 65 Tahun, sesama warga Kutowinangun, di Jl. Gladagan Kel Salatiga Sidorejo Kota Salatiga.
Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) Paket shabu dalam plastic klip warna bening, dimasukkan kedalam potongan sedotan warna hitam, dilakban warna hitam pada bekas bungkus rokok DUNHILL dengan berat 0,49 Gr, 1 (satu) buah HP (handphone) merk SAMSUNG A03 dengan chassing warna hitam, berikut Simcardnya, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih, No Pol: H-5424-GK, Berikut STNK ( Surat tanda Kendaraan Bermtor) dan kunci Kontaknya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis METAMFETAMINA (SHABU), jelas AKP Asikin, S.H.
Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Kamis, 16/02/2023, pelapor bersama team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan kegiatan patroli kewilayahan di seputaran Jl. Gladagan, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga, kemudian melihat dua orang naik ke sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, berdasarkan kecurigaan tersebut selanjutnya pelapor dan Team mendekati IBSP yang terlihat membuang sesuatu, setelah keduanya diinteroogasi mengaku bahwa keduanya telah mengambil paket shabu yang di pesan dan dari hasil pengecekan percakapan di handphone milik IBSP atas ijin yang bersangkutan ternyata benar ada transaksi shabu, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar Jl. Gladagan, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga akhirnya ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 0.49 Gr, terang AKP Asikin, S.H.
Kapolres Salatiga yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalah gunaan Narkoba, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan guna pengembangan lebih lanjut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.
(Hum/Red)