Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com - Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu gelar kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji sejumlah 459 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Periode 2023-2029 Se-Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam kegiatan tersebut yang di hadiri oleh ATK Tersangka kasus TPPU dan Kasus korupsi Pemotongan Dana desa Tahun 2017 yakni Plt Kadis PMD Pulau Taliabu yakni Agusmawati Thoib Kotten, Kasatpol PP, Haruna Masuku, Kadis Kominfo, Husen Adam dan sejumlah pejabat dilingkup Pemda Pulau Taliabu, serta 459 Anggota BPD yang telah dilantiknya.
Pantauan media Matalensanews.com. Rabu 15 Pebruari 2023, sekira pukul 17.56 WIT sore tadi. Kemudian, dibacakan surat Keputusan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Kosong/KPTS/02/PT/2023, tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Se-kabupaten Pulau Taliabu.
Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Pulau Taliabu yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang pengesahan Anggota BPD Se-kabupaten Pulau Taliabu periode 2023 sampai dengan 2029.
"Undang-undang Nomo 6 Tahun 2013, tentang pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5399) dan seterusnya." Ujar dalam sumber terpercaya. Raba, 15/2/2023. (Jek/Redaksi)