Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Maret 2023, 2:51:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-15T07:51:01Z
BERITA PERISTIWANEWS

Anak di Bawah Umur Diperkosa Hingga Hamil 3 Bulan Lebih, Polres Halsel Akan Giring Pelaku ke Jeruji Besi

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Nasib malang menimpa seorang Siswi SMA kelas II masih di bawah umur berinsial S  (17) di Desa Madapolo, Halmahera Selatan yang diduga diperkosa hingga hamil 3 bulan masuk 4 bulan. Pelaku adalah AR (39), Warga Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.


"Pelaku memerkosa korban katanya berulang-kali, hingga akhirnya diketahui korban ( S) positif hamil. Aksi bejat tersebut yang dilakukan diduga kuat AR ( Pelaku)," kata seorang Warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya dalam pemberitaan ini. Rabu (15/3/2023).


Akhirnya pihak Kepolisian Republik Indonesia daerah Polda Maluku Utara Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel) merespon cepat dan memastikan akan melakukan penangkapan terduga pelaku pemerkosa anak kandung yang masih dibawah umur, peristiwa itu yang terjadi di Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan beberapa waktu lalu. 


Kapolres Halmahera Selatan, melalui Anggotanya Enggan menyebutkan nama via telfon pada awak Media biro Halmahera Selatan. Rabu (15/03/2023).


Menurutnya, kasus seperti itu dipastikan pelaku akan diproses sesuai Hukum yang berlaku. Kita di Polres Halmahera Selatan tidak akan main-main, jadi terkait kasus yang terjadi di Desa Madapolo sebagaimana telah diberitakan akan diproses sesuai Hukum yang berlaku. 


"Untuk sementara waktu kami masih tengah mendalami dulu kronologis kejadian kasus tersebut seperti apa, setelah itu akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dalam waktu dekat ini." jelas pihak Polres Halsel. 


Selain itu, ia menegaskan, kami juga akan mendalami kedua kasus yang sebelumnya pernah terjadi di Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara. 


"Berdasarkan keluhan dari masyarakat. bagi siapa saja yang melanggar Hukum. kami tetap proses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku terhadap oknum  pelaku tersebut." tegasnya. (Tim/Jek)