Advertisement
Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi |
SALATIGA,MATALENSANEWS.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Salatiga telah membayar uang kerugian sejumlah nasabah, sebesar Rp 4,5 miliiar.
Pembayaran ini terkait kerugian nasabah Bank Salatiga pada kasus korupsi Bank Salatiga saat manajemen lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht) dan sudah ditetapkan di pengadilan.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi saat dihubungi matalensanews.com menjelaskan pihaknya telah membayar secara bertahap kerugian nasabah yang uangnya dirugikan oleh oknum di Bank Salatiga pada kasus korupsi lalu.
pihak BPR Bank Salatiga sudah membayar kerugian sebesar Rp 4,5 miliar dari jumlah Rp 7,7 miliar yang sudah inkcracht atau memiliki kekuatan hukum tetap, terang Darto Supriyadi. Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut ia mengungkapkan pembayaran sebesar Rp 4,5 miliar ini secara bertahap di tahun 2022 sampai Maret 2023 ini.
Kemudian untuk tahun 2023 bulan Maret sampai Desember 2023, Bank Salatiga akan membayar ganti rugi kekurangannya sebesar Rp 3,2 miliar juga secara bertahap kepada nasabah yang dirugikan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Darto Supriyadi menambahkan, sebanyak 22 nasabah dengan gugatan Rp 7,790 miliar dan yang sudah dibayar Rp 4,564 miliar.
Sementara yang belum Inkcracht nilainya cukup tinggi mencapai Rp 11,149 miliar milik 3 nasabah.
Selaku Direktur Perumda BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi akan terus berusaha melakukan pembenahan internal manajemen, agar lebih sehat dan kepercayaan masyarakat semakin baik.(GT)