Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga kuat Eks Kepala Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara, telah melakukan tindak pidana. Ia diduga melakukan pemalangan jalan di areal port 3 PT. Bintani Megah Indah ( BMI) dan juga telah menghambat aktivitas Perusahaan Tambang, degan alasan tidak jelas serta tidak punya dasar hukum.
Dimana, kasus tersebut akhirnya Kepala Kepolisian Resort Pulau Taliabu, Maluku Utara, AKBP. Totok Handoyo S.IK bersama jajaranya bergerak cepat berdasarkan laporan dari kuasa Hukum PT.BMI dan langsung menuju ke lokasi untuk membongkar Pemalangan yang dipasang oleh Mantan Kepala Desa Padang bersama teman-temannya, dalam aktivitas PT. BMI.
Totok, menyampaikan akan menindak tegas terhadap warga yang telah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas apalagi menghambat aktivitas orang lain. "Dan juga memerintahkan Anggota untuk melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Padang bersama teman-temannya itu, guna untuk di mintai keterangan." tegasnya. Selasa (21/3/2023)
Kata Kapolres, diduga mantan Kades Padang itu melakukan pemalagan jalan dengan tujuan untuk menghambat dalam aktivitas PT. BMI yang terletak di areal Desa Todoli, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu. Ia juga meminta pada kedua terlapor agar segera mengindahkan surat pemanggilan yang sudah kami layangkan itu.
"Kepada ke-dua terlapor, Rinto dan Tirta agar dapat menghadiri panggilan tersebut. Jika tidak, maka Polres Pulau Taliabu akan melakukan penangkapan secara paksa terhadap ke-dua pelaku adalah perbuatan yang menganggu Kantibmas." tegas Kapolres Pulau Taliabu.
Selanjutnya, kuasa Hukum PT. BMI, Tawallani Djafaruddin,.SH,.MH, dalam kejadian ini mulanya, ia melaporkan Mantan Kepala Desa Padang atas perbuatan melanggar hukum karena melakukan pemalangan jalan untuk menghambat aktivitas PT.BMI tanpa dasar hukumnya.
"Dan Eks Kadaes Padang juga melakukan Perbuatan Pidana melanggar Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo.Pasal 55 KUHP." pungkasnya.
Tawallani juga adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum PT. BMI, membeberkan Kornologisnya bahwa, PT.BMI adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dan merupakan suatu perseroan yang bergerak dibidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Dimana telah dan/atau sekarang sedang melakukan kegiatan ekplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 20 maret 2023, sekira pukul 15:45 WITA, bertempat disekitar ruas jalan segmen 3 Desa Todoli.
"PT.BMI, melaksanakan pekerjaan pembukaan dan penimbunan badan jalan guna menunjang kegiatan pertambangan yaitu ekplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya diwilayah izin usaha pertambangan." Ujarnya.
Kata Lani sapaan akrab nya. Tiba-tiba datangnya mantan Kades Padang sebagai (Terlapor 1) dan Tirta sebagai (Terlapor 2) dengan suara membentak dan emosi, melakukan tindakan memberhentikan pekerjaan, menggangu, merintangi, menghalang -halangi dan/atau memasang pemalangan jalan yang sedang dikerjakan oleh karyawan PT. BMI.
Atas tindakan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 tersebut telah diperingatkan oleh karyawan PT. BMI, untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Karena pekerjaan pembukaan dan/atau penimbunan badan jalan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang -undangan dan lokasi tersebut adalah wilayah izin usaha pertambangan, akan tetapi peringatan tersebut tidak di indahkan atau mendapatkan tanggapan yang serius dari Terlapor 1 dan Terlapor 2 ." Ungkapnya.
Ia menambahkan. Lebih parahnya Terlapor 1 dan Terlapor 2, cenderung untuk tetap menguasai lokasi tersebut secara terus menerus dan atau secara perbuatan tindak pidana melawan hukum.
Olehnya itu, perbuatan para Terlapor tersebut PT. BMI, merasa dirugikan oleh para ke dua pelaku itu.
Berdasarkan hal tersebut diatas menurut kami selaku kuasa hukum PT.BMI, bahwa ke-dua pelaku telah memenuhi ketentuan pidana pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 KUHP.
"Untuk itu, Kuasa Hukum PT. BMI, Support Kapolres Pulau Taliabu Cq. Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu agar dapat melakukan proses Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan sebagaimana mestinya." tandasnya. ( Jek/Redaksi )