Advertisement
Risandi Nusbar,SH dan Visnu Hadi P, SH sebagai kuasa hukum dari pihak korban |
Ungaran,MATALENSANEWS.com- Tindak pidana pencabulan asusila yang dilakukan oknum guru agama Pondok Pesantren (Pompes) di Kabupaten Semarang terhadap santri wati, yang mana masih di bawah umur yang menjadi laporan pada hari Jumat, 24 Februari 2023 lalu.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh saksi S kemudian yang merupakan saudara kandung dari korban adalah saudara Z yang merupakan oknum.
“Kami sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan kemudian melakukan pemanggilan dan 5 orang saksi dilakukan pemeriksaan. kemudian terhadap pelapor maupun terlapor sebagai saksi hingga kami juga sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan pidana,” ujar Kapolres.
Dimana beberapa barang yang sudah diamankan yaitu seragam kemudian pakaian dari korban ada alat komunikasi yang juga milik anak korban dan sudah dilakukan status dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kami mohon waktu tapi saya janjikan kami akan segera proses ini akan berjalan dengan cepat, kemudian kami akan objektif dan kemudian kami akan lakukan itu semua bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Risandi Nusbar,SH dan Visnu Hadi P, SH sebagai kuasa hukum dari pihak korban menyatakan bahwa oknum pelaku sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan. Senin (13/3/2023) lalu.
“Saya sangat bangga dengan cepatnya penanganan yang dilakukan pihak Polres Semarang, dengan segera ditahannya pelaku dan diproses secara hukum,” ujar Risandi.
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai selesai di meja sidang, demi penegakan hukum,” tegas Visnu.
Beberapa awak media saat mengkonfirmasi kepada Humas Polres Semarang terkait status pelaku pelecehan tersebut, menyatakan bahwa betul pelaku sudah menjadi berstatus tersangka tetapi belum dilakukan penahanan dikarenakan tersangka kurang sehat.
Atas informasi yang disampaikan Humas Polres, awak media mengkonfirmasi kembali kepada kuasa hukum korban, dengan adanya informasi bahwa tersangka sudah ditahan.
“Menurut penyidik sudah berstatus tahanan, kami sangat kecewa bila benar ternyata tersangka yang seharusnya katanya sudah dilakukan penahanan ternyata masih bisa bebas,” kata Visnu.
“Bila benar ternyata tersangka tidak dilakukan penahanan, maka kami akan menyurati Kapolda Jawa Tengah atas pelaku pelecehan sesual yang sudah menjadi tersangka masih bisa bebas,” tegas Risandi.(GT)