Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Maret 2023, 6:14:00 PM WIB
Last Updated 2023-03-15T15:48:55Z
BERITA UMUMNEWS

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Kusus Solar 21 Maret dan Pertalite Akan Duberlakukan Sama

Advertisement

Foto : ilustrasi SPBU Tanduk  Kabupaten Boyolali

MATALENSANEWS.com-
Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar, akan mulai berlaku pada Selasa, 21 Maret. Setelah itu, Pertalite juga akan diperlakukan sama.


Dalam kebijakan pemerintah, Solar disebut BBM subsidi, sedangkan Pertalite BBM penugasa. Terlepas dari itu, keduanya merupakan bahan bakar yang mendapat subsidi dari pemerintah.


Sebagai bentuk pembatasan, setiap kendaraan dijatah 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4. Kemudian 80 liter per hari untuk kendaraan angkutan barang dan umum roda empat. Untuk angkutan barang dan umum roda enam atau lebih, maksimal 200 liter per hari per kendaraan.


"21 Maret konsumen BBM subsidi diwajibkan menggunakan QR code untuk pembelian Solar. Dan untuk Pertalite akan menyusul," kata Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations CSR PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Senin, 13 Maret.


Konsumen yang ingin membeli Solar tanpa menggunakan QR Code, hanya hanya bisa menggunakan hingga 20 liter selama masa transisi yang berlaku per Selasa, 21 Maret 2023.


Koordinator lapangan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK SIDAK) Guntur SH, mengharapkan para pelaksana lapangan dalam hal ini SPBU dan distributor dapat menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat dengan tepat sasaran.


Guntur mengharapkan para pelaksana lapangan, dalam hal ini SPBU dan distributor dapat menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat dengan tepat sasaran.


"Karena subsidi ini, kan, pemakaian subsidi material, tapi yang menjual itu adalah Pertamina dan beberapa jaringannya. Subsidi itu kan, tidak diterima oleh masyarakat secara langsung. Nah, kalau ini tidak dilakukan pendataan dengan benar, makanya ada isitilah QR code. Semua dalam rangka agar BBM subsidi ini tepat sasaran," kata Guntur.


Menurutnya, banyak orang memiliki kendaraan bagus, namun menikmati susbidi. Ada pula yang menggunakan kendaraan untuk mencari rezeki. Di sini subsidi mesti diawasi agar dinikmati oleh yang benar dan tepat sasaran.


Kemudian, subsidi ini juga suatu saat harus berubah. Pertamina perlu memperlakukan harga pasar. Jadi kekurangannya sesuai target ekonomi itu yang dibayar oleh pemerintah melalui APBN. Yang secara langsung model seperti ini sebenarnya yang harus masyarakat ketahui bagaimana keterbukaan harga pokok perolehan (HPP) subsidi.


Sekarang ini, kualitas antara Pertalite RON 90 yang subsidi itu masih Rp10.000. Sedangkan untuk RON 92, harganya Rp13.300.


Pertamina serta konsumen masyarakat perlu tahu terkait keterbukaan bahwa RON 90 itu HPP-nya sekian. Itu yang paling penting. 


Katakanlah, Kita percayalah kepada pemerintah harga subsidi itu yang tentukan pemerintah, bukan Pertamina. Kecuali kalau Pertamax itu memang kewenangan Pertamina langsung tanpa harus pemerintah, tambah Guntur.(Djoko S/Redaksi)