Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Beberapa hari terakhir RSUD Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara jadi sorotan publik di media sosial. Pasalnya, pihak RSUD diduga telah melakukan pungutan liar atau ( Pungli) Kepada keluarga ibu korban, terhadap Pasien. yang pasiennya saat berobat dengan kondisinya luka berat.
Pasien yang luka nya berat itu, masuk UGD di RSUD Labuha, sekira pukul 15.00 WIT ( Dini hari). Dan ditangani langsung oleh dr yang belum dikantongi namanya beserta perawat lainnya. Namun karena pasien mengalami luka berat yang mengakibatkan terkena potongan benda tajam dari pelaku hingga berulang-ulang kali ditangan dan dilututnya.
Parahnya nya lagi. Pihak Rumah Sakit Umum (RSUD) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel),Maluku Utara. Diduga kuat melakukan pungutan liar ( Pungli) Kepada keluarga ibu korban. Warga masyarakat miskin yang sakit ( Luka Berat) asal dari Desa Bobo Mandioli Utara.
"Apalagi dalam kategori Warga yang susah atau Miskin, saat dia berobat di RSUD Labuha Halmahera Selatan. Disana la, pihak RSUD meminta kepada keluarga korban harus membayar Rp 5 Juta lebih dengan alasan, sudah seksuai prosedur RSUD Labuha." Keluh, ibu korban.
Hal tersebut ditanggapi serius oleh Sekertaris Jendral Pimpinan Pusat (SEKJEN-PP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (Gusur), M. Nasir, melalui pesan Watshapp disalah satu grup Institusi PERS-LSM.
Dia mengatakan terjadinya permintaan pembayaran biaya pengobatan dan biaya Inap seharian oleh pasien Warga Desa Bobo, sebesar Rp.5.370.000, dan baru diserahkan sebesar Rp.2.500.000, ke pihak RSUD Labuha.
Sisah uang akan dilunasi pihak pasien jika sudah mendapat tambahannya.
Meski pasien tersebut memiliki salah satu Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan mendapat Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dari Desa Bobo, namun masih saja ada permintaan tambahan iyuran lagi.
"Petugas pelayanan BPJS, RSUD Labuha telah membenarkan bahwa, pembayaran tersebut bukan atas permintaan pihak BPJS, melainkan kebijakan pihak rumah sakit. Sehingga pihak RSUD Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, merupakan salah satu tidak sesuai dengan pria kemanusiaan dan peri keadilan. Karena diduga melakukan pungli dilingkup RSUD itu sendiri." Ujarnya, pada awak media biro Halmahera Selatan. Sabtu, 25/3/2023.
Olehnya itu, M. Nasir, membantah pernyataan kepala Bidang Humas RSUD Labuha, Halmahera Selatan, Fahri Bahrudin, S.ST, MM, bahwa pihak pasien Warga Desa Bobo, yang membayar pengobatan sebesar Rp.5.370.000, itu sudah sesuai mekanisme atau prosedur pihak RSUD Labuha. Tapi kan pasien baru membayar Rp.2.500.000. Sekalipun pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), sama saja dengan kartu BPJS.
Sebagaimana yang dijelaskan Fahri dalam Perpres nor 82 tahun 20018 tentang jaminan kesehatan di poin R. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan korban tindak pidana perdagangan orang, sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan nya.
Sehingga pasien harus bayar biaya pengobatan karena ketentuan tersebut berkaitan dengan pelayanan yang tidak di jamin oleh pihak BPJS.
Untuk itu. Menurut Nasir mendesak Direktur RSUD Labuha agar secepatnya kembalikan biaya pengobatan pasien tersebut yang menginap hanya seharian di RSUD. Dan Sekertaris Jendral Pimpinan Pusat (SEKJEN-PP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Sosial Untuk Rakyat (Gusur) soroti kinerja Kepada Humas RSUD Labuha itu harus paham juga.
Seharusnya memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan pada 1 Maret 2016. Perpres Nomor 19 tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 111 Tahun 2013.
Ada beberapa alasan fasilitas kesehatan menarik iuran biaya dari pasien JKN-KIS.
Pertama, karena peserta JKN-KIS tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, misalnya langsung ke rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat ia terdaftar.
Sesuai aturan yang berlaku, peserta JKN-KIS harus melalu prosedur rujukan berjenjang. Hal ini dimaksudkan agar peserta JKN-KIS mendapat penanganan sesuai dengan urgensinya.
Namun dijelaskan juga, berbeda kondisinya jika peserta tersebut berada dalam situasi gawat darurat (emergency). Dalam kasus emergency, pasien dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan manapun yang terdekat dengan lokasinya pada saat itu.
Kriteria gawat darurat yang dimaksud adalah kondisi yang dapat mengakibatkan kecacatan atau kematian jika tidak segera ditangani pada saat itu juga.
Kedua, karena peserta JKN-KIS meminta hak lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya, misalnya naik kelas perawatan, meminta ganti obat, meminta tambahan suplemen vitamin, meminta dilakukan tindakan medis yang sebetulnya secara indikasi medis tidak diperlukan, dan sebagainya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis pasien.
Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif). Pelayanan kesehatan tersebut tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya iuran bagi peserta JKN-KIS.
Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Biaya manfaat tersebut sudah mencakup jasa dokter, obat, jasa pelayanan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam Perpres tersebut diatas, jika pasien sudah terlanjur melakukan pembayaran, maka pihak Rumah Sakit wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan peserta JKN-KIS tersebut. Sebab pasien Warga Desa Bobo dikategorikan dalam kondisi Gawat Darurat." Jelas Nasir. ( Tim/Jek/Redaksi)