Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com- AE, 27 Tahun, seorang pemuda warga Pandean Ngablak Magelang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga setelah diduga mengedarkan uang palsu ketika membayar COD (Cash On Delivery) pembelian satu unit Handphone Samsung A32 di Perempatan Kecandran Sidomukti Kota Salatiga, Sabtu 12/03/2023.
Adapun kronologis yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos M.H bahwa pada hari Sabtu malam 12/03/2023 Unit Reskrim Polres Salatiga menerima aduan dari salah seorang pemilik konter Handphone di daerah Kecandran Salatiga terkait adanya tindak pidana uang palsu dengan motif transaksi pembelian HP (Handphone) Merk Samsung Type A32 dengan cara COD dengan nominal yang di sepakati Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), namun setelah tutup toko dan kembali ke rumah pada saat menghitung uang hasil penjualan Handphonenya dicurigai terdapat uang palsu sejumlah Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Atas aduan tersebut Anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui Media Sosial Facebook dan akan melakukan Transaksi/COD di Parkiran Mall Pelayanan Publik di depan Saloka Park, selanjutnya pada saat transaksi dan dilakukan penggeledahan didapati Uang Palsu dengan nominal Rp. 50.000 sebanyak 24 lembar berada di dalam Tas Pelaku, terang AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kemudian Unit Resmob Polres Salatiga mengamankan orang yang diduga pelaku berikut barang buktinya ke Polres Salatiga.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat Kost milik pelaku yang berada di daerah Magelang ditemukan banyak pecahan uang 50.000 yang diduga palsu beserta alat yang digunakan untuk membuat uang palsu, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut, ucap AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasubbag Humas Iptu Henri Widyoriani, SH membenarkan kejadian tersebut, pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu telah berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Salatiga.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Salatiga guna dilakukan langkah lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.(GT)