Advertisement
Gambar : ilustrasi |
Bahwa berdasarkan hasil temuan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha yang telah diperiksa (Audit) beberapa waktu lalu, Terkait dengan dugaan temuan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Labuha Tahun anggaran 2022, atas dasar temuan kedua Lembaga tersebut bahwa ada dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT -DD) Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2022.
Bahwa berdasarkan hasil temuan, Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan diduga tidak tepat sasaran berkisar kurang lebih Rp 30.600.000, dan temuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kuat dugaan tidak disalurkan Kepada Penerima berkisar kurang lebih Rp 700,300,000, jika dikalkulasikan dalam perkalian angka-angka bahwa dugaan temuan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan berada dikisaran Rp 70.900.000. melekat pada Tahun Anggaran 2022.
Bahwa Apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Bapak Badi Ismail) adalah itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum (PMH) yang masuk dalam kategori Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), apalagi sudah diperiksa Oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses Audit (Inspektorat dan Kejaksaan).
"Namun sangat miris karena sampai sejauh ini kasus tersebut tidak diusut tuntas, bahkan kami menduga jalan ditempat." ungkap, Ketua DPC-GPM Halamahera Selatan, Harmain Rusli pada awak media ini via pesan Watshapp, Rabu (26/4/2023).
"Jadi, ketika ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa seharusnya di tindak tegas dan harus dipastikan kelanjutan tindakan yang harus dilakukan seperti apa, bukan sebaliknya didiamkan.
Hal tersebut patut di pertanyakan ada apa sebenarnya, dana kurang lebih berkisar 7 (tujuh) ratusan juta rupiah lebih lebih, yang kuat dugaan telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Labuha (Bapak Badi Ismail), bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut adalah sebuah tindakan pidana korupsi.
"Apalagi berdasarkan hasil temuan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha beberapa waktu lalu, tapi sampai saat ini Kedua Lembaga Audit belum menindak lanjuti hasil temuan tersebut, lagi-lagi hal ini harus dipertanyakan sebenarnnya ada apa dengan Kejaksaan, dan Inspektorat Halsel". kesal, bung Harmain.
Olehnya itu Hentok Kukuruci sapaan akrabnya, mendesak Inspektorat agar segera proses oknum Kades Labuha yang diduga terlibat kasus dugaan Tipikor Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang tersalur lewat keuangan Negara sejak tahun 2022.
Saya menduga, jangan-jangan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha ada yang tidak beres.
Pasalnya oknum Kades yang nyata melakukan tindakan melawan hukum tidak diproses hukum. “hasil Audit Inspektorat dan Kejaksaan kan sudah ada kenapa tidak ditindaklanjuti, seharusnya lembaga audit Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha setelah mengaudit, sudah seharusnya mempublikasikan hasil audit apakah ada temuan atau tidak, dan jika ada temuan apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Labuha, sehingga tidak ada Multi Tafsir dan mosi ketidak percayaan publik terhadap kinerja dua lembaga audit tersebut”. Jelasnya.
Kata dia. Seharusnya Inspektur Inspektorat berani sampaikan hasil audit dan langkah apa yang dilakukan pasca pemerikasaan (hasil audit) tersebut, sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik, sehingga terkesan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena, jika hal ini ditutup-tutupi maka ini sangat mencederai nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta penerapan Supermasi Hukum.
Sebab Pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Bupati Hi Usman Sidik, sangat tegas menyampaikan bakal memproses setiap oknum kepala Desa yang “makan” hak-hak Rakyat.
"Apalagi soal Bantuan yang di peruntukan untuk kepentingan Rakyat. Bahkan Bupati dalam menjalankan roda Pemerintahannya lebih mengedepankan keterbukaan dan atau Transparansi sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik." tutupnya. (Jek/Redaksi)