Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Pernyataan Bupati terhadap beberapa mantan Kepala Desa di Halmahera Selatan soal temuan Dana Desa ( DD) adalah Ngambang dan tidak berbanding lurus dengan implementasi kebijakan Daerah.
Pasalnya beberapa Mantan Kepala Desa di Tahun lalu, pernah mengikuti kompetisi di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang di dalamnya tercantum beberapa persyaratan salah satu di antaranya adalah surat atau rekomendasi bebas temuan dari instansi terkait (Inspektorat) bagi calon Kepala Desa Incumbent atau Petahana.
Itu artinya bahwa setiap calon Kepala Desa Incumbent dikatakan tidak bermasalah lagi menyangkut dengan dugaan tindak Pidana Korupsi dana Desa yang di lampirkan dengan Surat atau rekomendasi bebas temuan sebagai syarat bagi calon Kepala Desa Incumbent atau Petahana.
Pada Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu, hampir sebagian besar Petahana calon Kepala Desa dinyatakan lulus persyaratan dan mengikuti Pemilihan Kepala Desa.
"Namun agak aneh beberapa hari kemarin Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi. Usman Sidik melaksanakan safari Ramadhan di beberapa Desa dan di kesempatan yang sama bahwa Bupati menyampaikan ada temuan Kurang Lebih 1,4 milyar rupiah penggunaan dana Desa di salah satu oknum mantan Kepala Desa di Halmahera Selatan." ungkap, Harmain Rusli selaku ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan pada salah satu awak media ini, via pesan Watshapp. Minggu ( 9/4/2023).
Kata Harmain. Bahkan tidak hanya menyampaikan adanya temuan dalam penggunaan Dana Desa akan tetapi Bupati juga diduga menekankan kepada Kepala Desa definitif dan atau mantan Kepala Desa segera melakukan pengembalian atas dugaan Tindakan Korupsi Dana Desa tersebut.
Jika kita flesback (review) ke belakang maka pernyataan Bupati Halsel agak ngambang dan tak berbanding lurus dengan realitas yang ada.
Sebab, di tahun sebelumnya Rekomendasi Bebas Temuan sudah di terbitkan oleh instansi terkait, sehingga para calon Petahana atau Incumbent mengikuti Kompetisi pada Pemilihan Kepala Desa serentak, karena telah melengkapi syarat sebagai Calon Kepala Desa Petahana atau Incumbent dengan melampirkan Surat Bebas Temuan dari instansi pemerintah.
"Karena sejauh ini Bapak Hi. Usman Sidik masih saja mempersoalkan dugaan temuan Dana Desa bagi para mantan Kepala Desa." ucapnya.
Menurut hemat kami, bertentangan dengan surat rekomendasi bebas temuan.
Sehingga hal Ini patut di pertanyakan dan kami menduga ada skenario besar di balik terbitnya rekomendasi bebas temuan oleh Bupati Halmahera Selatan melalui Inspektorat Halsel dan Instansi terkait lainnya.
"Saya pun menduga, penerbitan rekomendasi bebas temuan bagi setiap calon petahana itu ada terjadi Proses bayar membayar antara Calon Kapala Desa petahana dan pihak-pihak terkait, (Inspektorat dan DPMD), patut diduga bahwa rekomendasi bebas temuan yang di keluarkan karena adanya “take and give” (memberi dan menerima) dalam konteks materiil." ujarnya
Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, sebagai lembaga Kepemudaan Secara Nasional, dan memiliki tugas dan tanggung jawab mengawasi setiap kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat hingga ke daerah.
Maka dari itu GPM secara kelembagaan akan terus mengawal proses jalannya system Pemerintahan yang ada di Halmahera Selatan.
Olehnya itu, kami meminta Bapak Hi Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan harus bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh setiap mantan Kepala Desa harus di singkronisasikan dengan lembaran rekomendasi bebas temuan yang di keluarkan oleh Instansi terkait, sehingga tidak ada tafsiran liar yang menimbulkan diskusi kusir terkait setiap kebijakan yang di ambil atas nama Pemerintah Daerah.
Kami meminta Kepada Bapak Hi Usman Sidik agar segera memeriksakan pimpinan SKPD yang diduga kuat, turut serta dalam proses penerbitan rekomendasi bebas temuan terhadap mantan Kepala Desa di Halmahera Selatan." tegasnya. ( Jek/Redaksi)