Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, sangat menyayangkan soal baru-baru ini telah terjadi turbulensi dan kontraversi antara sesama Penyelenggara Pemilu, terkait dengan keterlambatan pembayaran operasional PPS dan atau Pantarlih sehingga sesama Penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharuskan untuk melakukan langkah-langkah atau tindakan menelusuri hal tersebut dengan cara berdemonstrasi di jalanan hingga di depan kantor KPU Halmahera Selatan, yang digelar oleh sejumlah oknum ketua dan anggota PPK di Halmahera Selatan.
Bagi saya, hal itu wajar-wajar saja, akan tetapi itu sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan oleh sesama Penyelenggara Pemilu itu sendiri.
"Sebab Penyelenggara Pemilu itu diikat dengan sejumlah aturan salah satu diantaranya adalah soal kode etik (etika) sebagai Penyelenggara Pemilu." kata, Harmain Rusli ( Ketua) GPM Halsel pada awak media ini. Jumat (14/4/2013).
Ia, menyampaikan bahwa Peraturan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia saat ini tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012, telah ditetapkan jauh sebelumnya PPK dan perangkat Penyelenggara di bawahnya di bentuk, sehingga menjadi suatu keharusan untuk di patuhi dan diikuti sesuai perintah perundang-undangan yang berlaku oleh semua Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan.
Kode etik penyelenggara pemilu wajib dipatuhi oleh seluruh anggota KPU pusat, provinsi, maupun kabupaten.
"Kewajiban serupa berlaku untuk para Panitia Pemilihan dari tingkat kecamatan hingga tempat Pemungutan Suara (PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN)." ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia. harus semua anggota Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Kabupatenpun wajib mematuhi kode etik Penyelenggara Pemilu. Demikian pula pengawas tingkat Kecamatan hingga Lapangan.
Dengan demikian seluruh anggota lembaga pelaksana maupun Pengawas Pemilihan Umum, terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu. Adapun sanksi untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai dengan pemberhentian tetap.
Harmain, mengatakan bahwa Pelaksanaan pemilu yang demokratis membutuhkan penerapan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Penerapan kode etik itu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas para penyelenggara pemilu. Contoh Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Selama ini sudah banyak kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diputuskan oleh DKPP.
Bahwa Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, termaktub di Pasal 6 hingga Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012. Yakni: Peraturan kode etik penyelenggara pemilu tentang kewajiban Penyelenggara Pemilu, pasal 7 huruf :
a). Penyelenggara Pemilu berkewajiban. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b). Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;
c). menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
d). menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu.
"Dalam jabaran yang telah disebutkan di atas, maka wajib kiranya sesama Penyelenggara Pemilu harus sama-sama menjaga nama baik, Lembaga Penyelenggara Pemilu itu sendiri, sehingga bisa diarahkan jika ada sesuatu yang janggal dikordinasikan terlebih dahulu, bukan sebaliknya, langsung serta merta ditanggapi dengan cara berdemonstrasi dan lain sebagainya. Sehingga kami menilai teman-teman PPK tidak mampu menjaga Nama baik Penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten (KPU)." ungkapnya.
Olehnya itu Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan mendukung KPU Halmahera Selatan dalam upaya penyelesaian masalah yang tengah beredar beberapa bulan lalu yang itu berujung pada kurangnya kepercayaan publik Halmahera Selatan terhadap Penyelenggara Pemilu (KPU) di Halmahera Selatan.
"Kami meminta jika benar adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum ketua dan anggota PPK se Halmahera Selatan yang baru-baru ini melakukan demonstrasi, maka pihak KPU segera memanggil dan periksa serta berikan sanksi baik berupa teguran, tertulis dan sampai pada pemecatan karena diduga oknum PPK secara tidak langsung menunjukkan sikap yang kurang baik, dan menimbulkan ketidak percayaan publik Halmahera Selatan terhadap eksistensi KPU itu dalam pengelolaan keuangan (Dana) dalam pelaksanaan Kepemiluan di tahun 2024 mendatang." jelas, Harmain.
Masih dia. Alangkah baiknya hal semacam ini di korodinasikan terlebih dahulu sebelum bertindak aksi dan lain sebagainya yang pada prinsipnya merugikan diri sendiri karena jangan sampai aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan PPK itu terkesan ada peristiwa yang sangat dahsyat dikubu internal Penyelenggara Pemilu (KPU) di Halmahera Selatan, sehingga berpengaruh pada proses Pemilu tahun 2024 dari sisi penganggaran.
Padahal hanya hal sepeleh yaitu hanya keterlambatan pembayaran operasional PPS, Pantarlih dan atau sebutan lainnya.
"Jadi, diharapkan Kepada seluruh kawan-kawan PPK agar bisa lebih jelih dalam bersikap (Demo) apalagi demonya sesama Penyelenggara Pemilu, masa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Demo KPU, ini kan sesuatu yang sangat luar biasa, sesama Penyelenggara Pemilu saling kritik bahkan di demo oleh perangkat Penyelenggara di bawahnya, ini kan aneh." kesalnya. ( Jek/Redaksi)