Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com - Dana desa menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan pada desa dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki.
Menurut PP No. 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang mana diperbaharui dengan PP No. 8 Tahun 2016, mendefinisikan dana desa merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan untuk desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, berbagai kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dengan kata lain, dana desa menjadi salah satu sumber pendapatan desa. Pengelolaan dana desa diputuskan bersama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang)." ujar, Harmain Rusli pada awak media ini. Senin (10/4/2023).
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain mengatakan bahwa, Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dan menetapkan program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan hanya keinginan aparatur desa atau pihak tertentu saja.
"Namun sangat jauh berbeda dengan implementasi penggunaan dana desa di Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat, bahwa diduga kuat ada proses yang salah sehingga pembangunan di desa tersebut seakan-akan tidak ada sama sekali, kemudian selanjutnya pengelolaan dana desa terindikasi tidak transparan, sehingga warga desa kesulitan mengakses informasi tentang sumber anggaran dan penggunaan nya." ungkapnya.
Sementara dalam isyarat ketentuan telah dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) untuk satu tahun anggaran.
Selain itu, kegiatan yang dibiayai dana desa dalam pelaksanaannya diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, serta diusahakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Namun lagi-lagi kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan beberapa waktu lalu, kami menemukan adanya kejanggalan di desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat bahwa diduga kuat Pemerintah Desa tidak melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat (tidak transparan).
Kepala Desa gagal dalam memanfaatkan besaran dana desa sehingga kepala Desa di duga tidak pernah mengadakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat.
Selanjutnya tidak adanya upaya pemerintah Desa dalam memperkuat kelembagaan desa sebagai wadah suara dan partisipasi warga desa seperti BPD atau mulai dari tingkat RT dan RW, serta tidak memanfaatkan teknologi sebagai inovasi dalam menampung dan menciptakan ruang partisipasi masyarakat desa, seperti kotak saran dan aduan di website desa, dan layanan masyarakat melalui media sosial atau grup warga desa, tidak membuat ruang alternatif partisipasi masyarakat, melalui kelompok tani, peternak, pemuda, kelompok perempuan dan lainnya." ucapnya.
Sementara kita ketahui bersama bahwa untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang sehat, dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Mengingat pengelolaannya menjadi tanggung jawab bersama. Dana desa yang sehat, menjadi “jalan” untuk menuju desa berdaya, mandiri, dan sejahtera bagi warga Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat.
Oleh karena pentingnya dana Desa, maka diminta kepada Bapak Hi Usman Sidik agar lakukan optimalisasi pengelolaan Dana Desa dengan cara perketat pengawasan dana Desa di Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kami juga meminta kepada Bapak Hi Usman Sidik segera periksa Kepala Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat, sebab dugaan kuat Penggunaan Anggaran Dana Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat bermasalah.
Kami meminta kepada Bapak Kepala Inspektorat Halmahera Selatan agar dalam pekan ini, segera panggil dan periksa Kepala Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat, Karena diduga ada yang kekeliruan dalam penggunaan dana desa di Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat.
Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan secara institusional akan melakukan konfrontasi demonstrasi gerakan di depan kantor Bupati Halmahera Selatan, meminta dan menuntut serta menyampaikan kegelisahan warga desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat yang selama ini tidak tersampaikan karena kami menduga ada oknum-oknum intelektual yang sengaja melindungi oknum Kepala Desa Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat.
"Sebab kami telah mengantongi sejumlah bukti terkait proses pengelolaan keuangan dana Desa di Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat." pungkasnya. (Jek/Redaksi)