Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Tanah/lahan merupakan salah satu aset paling penting dan berharga dalam kehidupan sosial, sehingga perlu kiranya para pemilik lahan/tanah harus melindungi nya.
Belakangan ini, isu pencaplokan tanah/lahan tengah marak terjadi di berbagai kota, hingga ke pedesaan Halmahera Selatan di Maluku Utara.
Hal tersebut ditanggapi serius oleh Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli sangat menyayangkan terkait penyerobotan Tanah atau Properti Menurut KBBI, penyerobotan memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenangnya.
Orang yang melakukan penyerobotan tanah juga tidak mengindahkan hukum dan aturan yang berlaku.
Contoh dari penyerobotan tanah antara lain adalah mencuri, merampas, menempati tanah atau properti milik orang lain.
"Masalah ini juga bisa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal." Ungkap dia, via pesan Watshapp pada awak media ini. Minggu (23/4/2023).
Tak hanya itu, GPM juga mengatakan bahkan pelaku biasanya melakukan penggarapan tanah dan melakukan penjualan tanah secara ilegal.
Ada kalanya pelaku juga akan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.
Masalah ini sering kali terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang hukum penyerobotan tanah.
"Begitu pula dengan tindakan hukum yang harus ditempuh saat pengambilan tanah secara ilegal terjadi." Ujar Harmain
Sebab. Perbuatan ini tentunya akan merugikan pemilik tanah dan termasuk tindakan yang melawan hukum. Terlebih lagi jika aset tersebut digunakan sebagai lahan Usaha.
Ada dua literatur atau referensi yang mengatur tentang tindakan penyerobotan tanah/lahan KUHP dan KUHPerdata, karena salah satu perbuatan melawan hukum dan tergolong dalam tindakan pidana,
Diterangkan bahwa jika seseorang dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan/tanah atas milik orang, maka dikenakan Pasal 167 KUHP, dan dalam pasal 1365 KUHPerdata: kasus penyerobotan lahan/tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut.
Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 (KUHP) Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya.
Dalam aturan untuk masalah ini tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua. Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini serta bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama empat tahun.
Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.
Ringkasnya, dari keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan bahwa segala Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan dengan sengaja seperti ;
Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan/tanah atau properti orang lain. Hal itu dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah.
Pasal 385 KUHP menjadi dasar Hukum yang sering digunakan oleh dan penuntut umum mendakwah pelaku penyerobotan lahan.
"Sebuah peristiwa melawan hukum tengah terjadi di Desa Lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat baru-baru ini, bahwa ada dugaan tindakan penyerobotan tanah/lahan oleh oknum kontraktor, dalam hal pemasangan Tower Telkomsel berlebel BAKTI dipasang di lahan/tanah milik salah satu warga Desa tersebut, tanpa sepengetahuan pemilik lahan/tanah." terangnya.
Lanjutnya. Bahwa kasus dugaan penyerobotan lahan/tanah sempat dilaporkan di Polres Halmahera Selatan, namun hal tersebut tidak mendapat titik terang dan kuat dugaan dibiarkan dan bahkan tidak ditindaklanjuti oleh Polres Halmahera Selatan, Sehingga kasus tersebut di laporkan ke Polda Provinsi Maluku Utara.
"Dengan besar harapan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana oleh aparat penegak Hukum." tegas bung Harmain
Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Sat-Reskrim Polda Provinsi Maluku Utara agar Segera Memanggil Para Pihak, Pemilik Lahan, Kontraktor dan Dinas terkait (Kominfo) Kabupaten Halmahera Selatan, agar bisa diselesaikan dengan baik dan bijaksana.
Jika dalam upaya pemanggilan oknum kontraktor dan dinas terkait tidak di indahkan maka, kami mendesak segera menangkap “Tangkap”, karena menurut kacamata kami, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kontraktor dinas Kominfo Halmahera Selatan, sangatlah melanggar hukum dan tergolong tindakan Pidana sebab Pemasangan Tower Telkomsel berlebel BAKTI dipasang di lahan/tanah milik orang.
Kami berharap, Direktur Kriminal Umum ( Ditkrimum) Polda Provinsi Maluku Utara dapat Selesaiikan masalah ini sehingga tidak berlarut-larut, dan tidak terkesan diam ditempat.
"Jika, permintaan kami, tidak di Indahkan maka, Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan akan berkoordinasi dengan DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme Provinsi Maluku Utara Untuk menggelar Aksi di depan Kantor Polda Provinsi Maluku Utara, karena ini menyangkut Dugaan Kasus penyerobotan lahan/tanah milik warga di Halmahera Selatan." tutupnya. (Jek/Redaksi)