Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 27 April 2023, 11:00:00 PM WIB
Last Updated 2023-04-27T16:00:25Z
BERITA UMUMNEWS

Seorang Pemuda Salati Soroti Oknum Anggota BPD, Bupati Taliabu Diminta Evaluasi

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com-Oknum Anggota Badan Permusyawatan Desa ( BPD) Salati diduga terlibat dalam pekerjaan proyek Saluran di Desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023. 


Seorang Pemuda Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Pulau Taliabu, Asis Armin selaku pengurus KNPI Kabupaten Pulau Taliabu telah menyoroti oknum Anggota BPD Salati itu.


Asis mengatakan bahwa oknum Anggota BPD Salati diduga melakukan dalam Pelanggaran - Pelanggaran Penyelanggaraan Desa sesuai dengan UU Desa yang mengatur tegas larangan Anggota BPD sebagai pelaksana proyek desa tersebut. 


Kata dia, sangat menyayangkan terhadap oknum Anggota BPD Salati itu, apakah dia menyuplai material untuk proyek desa, bisa dikatakan sebagai pelaksana proyek desa atau tidak. "Apabila itu merupakan wujud dari keterlibatan pelaksanaan proyek desa, maka tentu itu telah tegas dilarang oleh UU Desa." ungkapnya. Jumat ( 28/4/2023).


Dia bilang seorang anggota BPD berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang. Menyuplai material untuk kepentingan proyek desa yang dibiayai oleh Dana Desa dari toko bangunan miliknya sendiri.


Sehingga anggota BPD tersebut mendapat keuntungan pribadi, bisa dikatakan bahwa ia tidak mendahulukan kepentingan umum di atas  kepentingan pribadi.


Oleh karena itu menurut hemat kami, anggota BPD yang bersangkutan sebaiknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa dan harus berhati-hati dalam menjalankan kewajibannya.


Asis juga menyoroti Pjs kepala Desa Salati, Ketua BPD, Wakil dan Sekertaris karena membiarkan Anggota BPD nya yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek Pembuatan saluran Dalam Desa. Kami menduga bahwa ini adalah untuk kepentingan pribadi. 


"Padahal dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 64 Anggota Permusyawaratan Desa Dilarang sebagai Pelaksana Proyek." ujarnya.


Dia juga meminta Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu harus segera Menindak lanjuti pelanggaran tersebut. 


"Jika tidak ditindak lanjuti dengan serius Oleh Dinas terkait, akan kami presur dengan masa. Karena Ini sangat meresahkan masyarakat. Bupati Pulau Taliabu juga harus mengevaluasi Pelaksanaan Penyelenggaran Desa. karena Salat ini tidak berdasarkan regulasi." tegas Asis. ( Jek/Redaksi)