Advertisement
SPBU 44.577.03 Pulosari Kebakkramat Karangnganyar |
Karanganyar,MATALENSANEWS.com - Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subaidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dari pantauan langsung awak media Matalensanwws.com SPBU Pertamina.44.577.03 Pulosari Kebakkramat Karangnganyar Jawa Tengah diduga menjadi ajang ngangsu BBM Subsidi Jenis Solar.
Pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan L300 berwarna hitam yang di duga telah di modifikasi tersebut bernopol B 2002 sekitar pukul 14.12 WIB,(30/3/2023) diduga no siluman (red) dengan L 300 yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 2000 liter/2 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU.
Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan L300 bernopol *B 2002* yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, setelah kami pastikan bahwa di dalam box telah di modif berisikan tangki berkapasitas 2 ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam L300 tersebut dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh salah sopir (D) kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama (IW), saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian, sopir hanya mengisi penuh tangki yang ada didalam L300 tersebut kurang lebih jumlahnya 2 ton, dan pengambilan BBM untuk hari ini 2 kali pagi hari sudah ambil dan dilanjut sore hingga malam ini. Pungkas sopir.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polresta Karanganyar maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Karanganyar.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). (**)