Advertisement
LAMONGAN,MATALENSANEWS.com- Menanggapi informasi terkait adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan jumlah banyak di salah satu SPBU di wilayah Pantura, Kabupaten Lamongan, hingga diduga adanya penimbunan. Kapolres Lamongan, AKBP. Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasat Reskrim, AKP. Cristian Kosasih, menegaskan jika pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Ia menjelaskan jika solar subsidi dapat dibeli dengan menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk para pengusaha ikan atau nelayan sebagai bahan bakar alat tangkap ikan.
"Surat rekomendasinya dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan yang menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan, " jelas Kristian Kosasih, kepada awak media. Sabtu (15/04/2023).
"Masing-masing nelayan dapat 11000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari. Dan itu di atur dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, serta Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM tertentu. Sekaligus peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 03 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan, " terangnya.
Sementara disinggung terkait kemungkinan terjadinya penimbunan BBM subsidi oleh oknum di wilayah hukum Lamongan, khususnya wilayah Pantura. Cristian Kosasih menegaskan telah melakukan tindakan hingga menetapkan tersangka.
"Sekitar bulan Februari (2023) kemarin, kami berhasil mengungkap kasus penimbunan solar dari tiga SPBU yaitu Brondong, Paciran dan Kemantren, hingga menetapkan seorang tersangka, inisial N-A, warga Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, yang saat berkas perkara tahap satu atau berkas perkara sudah dikirim ke JPU, " pungkas Kasat Reskrim.(Red)