Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Kurang lebih tiga orang tenaga kontrak (PTT) di Kantor Camat Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan dipecat oleh Camat, Muhlis Adu. S.Pd. Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, Harmain Rusli angkat bicara.
Ia mengatakan, kasus yang terjadi di Kecamatan Bacan Barat adalah sebuah preseden buruk bagi pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal pemecatan tenaga kontrak yang ditengarai karena diduga kuat hanyalah faktor “Suka tidak suka”. Sebab pemecatan dilakukan oleh Camat Bacan Barat, tidak ada alasan yang pasti dan dianggap tidak berdalih, kuat dugaan hanya faktor suka atau tidak suka.
Setelah di pecat Pak Camat merekrut kurang lebih tiga orang lagi yang dimasukkan dalam struktur pegawai dalam wilayah di Kantor Camat Bacan Barat.
Padahal peran Camat sangat strategis yakni dalam hal membina pengelolaan keuangan dana Desa, baik selaku SKPD yang dekat dengan Desa, maupun Selaku SKPD yang secara khusus oleh PP dan melaksanakan Permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan Pemerintah Desa. “PP 43/2014, Pasal 145 ayat (1), yakni Camat atau sebutan lainnya melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan Desa, melalui :
1. Fasilitasi penyusunan perdes dan atau perkades.
2. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa.
3. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa. Dan seterusnya.
Mestinya yang dilakukan Camat, adalah pada taraf dan prespektif pembinaan dan pengawasan, sehingga memperbaiki hubungan antar semasa Manusia di wilayah nya (Kecamatan Bacan Barat) umumnya dan terkhusus di Desa Indari sebagai ibu kota Kecamatan.
Sehingga konsepsi Recovering Sosial dapat di perbaiki lewat pembinaan masyarakat oleh Camat Bacan Barat itu sendiri, bukan sebaliknya menjadi jurang pemisah antar sesama Warga di Kecamatan setempat.
Bahwa apa yang dilakukan Camat Bacan Barat saat ini menurut Kami, telah melampaui kewenangan Bupati Halmahera Selatan, yakni memecat tiga orang tenaga honorer (PTT) dalam wilayah Kantor Camat Bacan Barat, dan mengangkat tiga orang lagi sebagai tenaga honorer PTT dalam lingkup Pemerintah Kecamatan.
“Selaku entitas yang berbasis intelek, Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, sangat menyayangkan kasus ini terjadi, selayaknya dilakukan teguran jika ini dianggap sudah masuk masalah berat,” Ungkap, Bung Harmain pada awak media ini, Senin (24/4/2023).
Menurut Harmain (Hentok Kukuruci) sapaan akrabnya, dalam ketentuan dan aturannya SK yang terbit, itu lewat prosedur yang benar sudah melalui proses yang dikemas dalam sebuah aturan dan legal menurut hukum dan disahkan oleh pemerintah setempat.
Bahkan, dalam SK yang berlaku setahun masa kerja dapat diperpanjang jika dianggap layak dipekerjakan kembali.
“Jika menyoal persoalan ini sudah tentu melanggar, pasalnya ada SK yang bisa sebagai kekuatan hukum bagi yang kontrak dan tidak serta merta melakukan pemecatan dan pengangkatan pegawai PTT secara sepihak,” cetusnya.
Harmain juga mengatakan, jika persoalan ini digiring dalam hal ranah hukum sudah jelas melanggar, bahwa apa yang dilakukan pemerintah kecamatan Bacan Barat. Sangatlah melanggar ketentuan.
Olehnya itu dalam Insya Allah dalam waktu dekat ini kami, secara institusional akan menyurat ke Bupati Halmahera Selatan, dan Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bupati Halmahera Selatan dengan tuntutan Agar Berhentikan, Muhlis Adu dari jabatannya sebagai Camat Bacan Barat, karena diduga melanggar dan atau melampaui kewenangan Bupati.
Kami meminta Kepada Bupati Halmahera Selatan agar berhentikan Bapak Muhlis Adu sebagai Camat Bacan Barat, karena kuat dugaan bahwa Camat Bacan Barat telah memberikan harapan Palsu kepada sejumlah pemilik lahan yang telah digusur “Bahwa dalam waktu dekat Pemda Halsel akan membayar (ganti rugi) lahan. "Padahal sampai sekarang lahan tersebut tak kunjung terbayar." terangnya.
Selanjutnya kami menilai Camat Bacan Barat tidak mampu memperbaiki tatanan masyarakat, justru kehadiran Muhlis Adu, menjadi momok dan tidak memberikan potret yang baik bagi seluruh Warga Bacan Barat terkhusus warga Desa Indari.
Jika hal ini tidak di indahkan maka, Kami akan melaporkan problem ini ke Ombudsman, dengan besar harapan, masalah pemecatan PTT Oleh Camat bisa terselesaikan.
Sekedar informasi bahwa Camat tidak mampu memfasilitasi Pemerintah Desa dalam kaitannya dengan penyusunan draft Peraturan Desa (Perdes dan Perkades). Ini patut dipertanyakan, masa sekelas Camat tidak bisa memfasilitasi Pemerintah Desa dalam penyusunan draft tersebut. "Jadi, patut diduga bahwa, Muhlis Adu tidak layak menjabat sebagai Camat di wilayah Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan." Ujarnya.
Bagimana Halmahera Selatan bicara soal Reformasi Birokrasi sementara yang jadi Camat itu bukan ahlinya, mengutip Redaksi dari Jhon Taylor Bahwa “The Righman on the righmen please” harus di terapkan di Halmahera Selatan sehingga konsepsi Reformasi Birokrasi dapat dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Halmahera Selatan saat ini. ( Jek/Redaksi)