Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Dugaan kasus kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Labuha, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, yang tidak tersalurkan Sebesar Rp 700 Juta lebih.
Ditanggapi serius oleh Ketua Dewan Pemimpin Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan dan mendesak Tim penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri Labuha harus melakukan penyelidikan, penyidikan dan atau menetapkan Kades Labuha sebagai tersangka
Sebab. Beredar informasi katanya Kasus tersebut sudah di laporkan oleh masyarakat sejak beberapa bulan lalu, tapi belum juga tersentuh hukum terhadap Kades Labuha itu.
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat temuan BLT-DD Labuha yang tidak tersalurkan oleh Kepala Desa Labuha yang berinisial BI itu Sebesar Rp 700 Juta lebih." Ungkap, Harmain Rusli pada awak media ini via pesan Watshapp. Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, Uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Labuha. karena Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga itu justru tidak disalurkan oleh BI alias Badi Ismail. Diduga Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.
Untuk itu, Tim penyidik Tipidkor Kejaksaan Negeri Labuha didesak secepatnya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan BI selaku Kades Labuha sebagai tersangka. karena kasus dugaan kejahatan BLT-DD yang tidak tersalurkan itu sebesar Rp 700 Juta lebih. Kemudian Uang BLT-DD tersebut diduga kuat untuk kepentingan pribadinya. (Jek/Redaksi)