Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 09 April 2023, 8:39:00 PM WIB
Last Updated 2023-04-09T13:40:34Z
NEWSRegional

Warga Mengeluh,Puluhan Tahun Jalan Rusak dan Berlubang di Dusun Senggrong Belum Ada Perbaikan, Ini Respon Pemdes Bringin

Advertisement


Laporan : Shodiq

KAB.SEMARANG,MATALENSANEWS.com - Jalan poros Desa, yakni jalan penghubung Bringin - Pakis tepatnya di Dusun Senggrong Desa Bringin, sudah puluhan tahun rusak dan berlubang. 


Hal tersebut dikeluhkan Warga Dusun Senggrong,  Desa Bringin Kabupaten Semarang Jawa Tengah


Pasalnya, selain tidak nyaman dan membahayakan bagi pengguna jalan, lokasi jalan yang berada di pemukiman warga tersebut. Disaat musim kemarau juga mengganggu kesehatan, pasalnya debu berterbangan. 



Dikatakan JO, salah satu warga Dusun Senggrong,  kondisi jalan berlubang dan rusak parah. Ia menilai dengan kondisi jalan tersebut, rawan terjadi kecelakaan. Sehingga banyak pengguna jalan yang menghindar untuk tidak melalui jalan tersebut. 



"Jalan rusak parah dan aspal nyaris sudah tidak ada. Ini sudah terjadi lama mas. Saya tidak bisa menghindar untuk tidak melalui jalan ini. Karena ini akses jalan yang letaknya tepat berada di depan rumah saya. Tapi untuk para pengguna jalan lainnya tetep mikir  2 kali untuk lewat sini," katanya saat ditemui awak media di Senggrong Desa Bringin, Sabtu(8/4/2023) malam. 

 

"Tahun lalu jalan Poros desa ini sudah mulai dibangun mas, tapi anehnya, pembangunannya kok tidak diawali dari senggrong yang azaz manfaat dan penggunaannya lebih tinggi. Kami berharap segera ada solusi terkait keluhan kami, " ungkapnya diamini warga lainnya. 



Senada diungkapkan Kepala Dusun Senggrong, Amin Hermawan, ia mengatakan bahwa kondisi jalan  mengalami kerusakan sudah puluhan tahun. Ia berharap segera ada perbaikan agar  jalan tersebut bisa digunakan lagi secara maksimal. 


"Sudah lama sekali mas, jalan Senggrong - Bojong itu lagi padat karya sekali. Terus pengaspalan sekali. Pengaspalan itu kurang lebih 20 tahun  yang lalu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu(8/4/2023). 


Terpisah, Kepala Desa Bringin, Yamzuri, mengungkapkan bahwa ia juga merasa prihatin dengan kondisi jalan tersebut. Untuk itu, Pemdes Bringin sudah mengupayakan permohonan bantuan keuangan ke Pemkab Semarang. 


"Ya pak untuk pastinya belum bisa jawab pak. Tapi tetep kami usahakan pak," katanya melalui pesan WhatsApp. 


"Ya pak, tolong dibantu untuk pengawalan  lanjutan jalan porosnya pak," ujarnya. 


Menyikapi hal tersebut, Direktur Indonesia Corruption Investigation (ICI) melalui Wakil Direktur Shodiq, mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Kepmendagri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Pemda tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa.


"Fenomena jalan rusak di daerah pedesaan adalah suatu  hal yang bukan asing lagi untuk dibicarakan. Keadaan tersebut tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah daerah maupun pemerintah setempat. Implikasi yang terjadi akibat dari susahnya akses jalan di pedesaan adalah menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu pula, akibat dari ketimpangan pembangunan infrastruktur ini juga mengakibatkan terjadinya kesenjangan ekonomi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, " tuturnya. 


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) juga telah mengamanatkan bahwa pada alinea ke IV menjelaskan tujuan dari pembentukan suatu pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam UUD NRI 1945 alinea ke IV ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tugas dan kewajiban untuk mewujudkan suatu kesejahteraan umum. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Selain itu dalam pasal 28 H Undang Undang Dasar Tahun 1945 dikuatkan juga bahwa:“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


"Pembangunan infrastruktur jalan di desa juga merupakan suatu hak yang harus didapatkan oleh masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan umum di desa serta menciptakan hidup sejahtera secara lahir dan batin," jelasnya. 


Selain itu, dalam proses pembangunan infrastruktur jalan desa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan sesuai dengan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan evaluasi secara berkala.” Untuk selanjutnya dalam Pasal 9 angka 8, yang dikatakan jalan kabupaten meliputi: 


a. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor primer 4;


b. Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan: 


ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan;

ibu kota kabupaten dengan pusat desa;

antar ibukota kecamatan;

ibu kota kecamatan dengan pusat desa;

ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal;

antar pusat kegiatan lokal;

antar desa; dan

poros desa.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, maka jalan desa adalah merupakan bagian daripada jalan Kabupaten. Ini menunjukkan bahwa pembangunan untuk infrastruktur jalan di desa merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyatakan bahwa “Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan pembinaan Jalan desa.” Selanjutnya Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan “Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan kabupaten/kota.” Sehingga tentu perlu adanya perhatian yang secara spesifik terhadap pembangunan Infrastruktur jalan di desa oleh Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari wewenang Pemerintah Daerah.


"Peran Pemerintah Desa dalam penyelenggaran jalan desa meliputi pembangunan dan pengawasan jalan Desa. Perlu kita ingat bahwa pada Pasal 9 angka 10 Undang-Undng Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan menyatakan bahwa yang dimaksud Jalan Desa sebagaimana pada ayat (1) meliputi jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa serta jalan lingkungan di dalam desa. Ini menunjukkan bahwa peran Pemerintah Desa dalam pembangunan Infrastruktur jalan desa hanya meliputi jalan jalan yang menghubungkan kawasan antar pemukiman masyarakat desa," urainya dengan gamblang. 


"Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar desa merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah, "pungkasnya.(*)