Advertisement
LABUHA,MATALENSANEWS.com- Pandemi Covid-19 datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi. Pada sisi lainnya, kemampuan masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua. Lalu, datanglah berbagai macam kebijakan jaring pengaman sosial dari pemerintah, salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT)-Dana Desa.
BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
"Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19." Ungkap, Harmain Rusli, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, pada awak media ini. Senin, (15/05/2023)
Kata dia. Sebab berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,
Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Berdasarkan data yang kami himpun, bahwa hampir sebagian besar Kepala Desa melakukan hal yang sama (menyalurkan BLT tak sesuai, tidak tepat sasaran dan bahkan BLT tidak di serahkan kepada penerima)." timpalnya.
Olehnya itu, Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan, Harmain Rusli mengungkapkan beberapa penyalahgunaan yang terjadi dalam pelaksanaan BLT pada tahun 2020,2021 dan 2023, seperti tidak tepat sasaran, menciptakan peluang korupsi, dan menimbulkan konflik sosial.
Seperti halnya baru-baru ini terjadi di beberapa Desa di Halmahera Selatan, salah satu di antaranya adalah penyaluran BLT yang diduga bermasalah dan atau sebutan lainnya di Desa Bajo Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan.
"Bahwa berdasarkan data yang kami himpun, ada dugaan penyaluran BLT Didesa Bajo Kecamatan Kayoa itu sangatlah bermasalah, pasalnya penerima bantuan langsung tunai (BLT) Tahun 2021-2022, ada terdapat beberapa nama yang tidal menerima dananya (uang) sementara namanya tertera dalam daftar penerima bantuan (BLT) tersebut, tidak hanya itu, dugaan kuat juga kepada Kepala Desa Bajo yang tidak transparan dalam proses pembagian dan penyaluran dana BLT tersebut." bebernya.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan meminta kepada Bupati Halmahera Selatan Bapak Hi. Usman Sidik agar segera agendakan sidak dan atau tinjau langsung di Desa Bajo Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan.
Kami meminta Kepada inspektorat Halmahera Selatan agar hasil pemeriksaan BLTD DD Desa Bajo di sampaikan lewat Media, sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik.
Perlu diketahui nama-nama penerima BLT namun tidak diberikan dana (BLT) yakni;
1. Sahiba Sulamin
2. Saring Ahmad
3. Ina Ahmad di potong setiap menerima BLT selama 4 tahap.
4. Talib Tabulandang hanya terima tahap I dan II tanpa alasan yang jelas.
5. Lina Umar Hanya terima tahap I,
6. Alisa Madali terima hanya tahap I dan II dan ada pemotongan.
7. Rima Appang terima hanya tahap III.
8. Mariam Jufri terima hanya dua tahap,
9. Rohani Jamalung terima hanya tahap III,
10. Suria Robo terima hanya tahap II, dan masih ada lagi nama penerima BLT, namun BPD dan Warga Desa setempat tidak mengetahui nya, sehingga eksistensi pemerintah Desa diragukan karena tidak transparan.
"Kami berharap, pihak inspektorat Halmahera Selatan tidak kemasukan “angin segar” dalam proses audit DD Desa Bajo Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan." tandasnya. (Jek/Redaksi)