Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 04 Mei 2023, 5:36:00 AM WIB
Last Updated 2023-05-03T22:36:39Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Beri Sinyal Jerat Tersangka Baru Kasus Suap di MA

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Jakarta,MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kode bakal memproses hukum tersangka baru yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 21 September 2022 tersebut.


"Prinsipnya dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," ujar Ali, Rabu (3/5).


Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri Cs senantiasa berupaya memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.


"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.


Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA hakim agung Suharto mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus di KPK tersebut.


"Update-nya tidak ada info di MA, cuma kalau terkait persidangan coba tanyakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait jadwal maupun agenda sidangnya," kata Suharto.


KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.


Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.


Sejumlah pihak termasuk beberapa hakim agung dan Sekretaris MA Hasbi Hasan telah diperiksa KPK. Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan pada Kamis (9/3) lalu.


KPK menyatakan Hasbi diduga turut menerima uang suap terkait pengurusan perkara di MA.


Status Hukum Sekretaris MA Ditentukan Usai Sidang Suap Perkara Rampung


"KPK dalami terkait aliran uang tersebut yang dari fakta persidangan perkara ini [suap pengurusan perkara di MA] ternyata terbilang jumlahnya besar," tutur Ali pada pertengahan bulan Maret lalu.


KPK juga telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.(**)