Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 31 Mei 2023, 8:00:00 PM WIB
Last Updated 2023-05-31T13:00:12Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Jaksa Kejati Malut Lakukan Penyidikan Anggaran Covid 8 Miliar Lebih

Advertisement



TALIABU,MATALENSANEWS.com- Dugaan kasus Korupsi Belanja Bahan-Bahan Sembako atas Kegiatan Penyaluran Paket Bantuan Terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp 8 Miliar lebih.


Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengeluarkan surat pemanggilan terhadap 16 Orang saksi di berbagai Desa Kabupaten Pulau Taliabu.


Karena Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor : PRINT-

107/Q.2/Fd.2/04/2023 tanggal 28 April 2023, atas penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-Bahan Sembako atas Kegiatan Penyaluran Paket Bantuan Terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020, Sebesar Rp. 8.309.049.000,00,- ( Delapan miliar lebih). 


Selanjutnya, Tim Penyidik Kejati Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap 16 Orang Saksi yang tersebar juga di 16 Desa, Kabupaten Pulau Taliabu dan pemeriksaan saksi tersebut mulai dari tanggal 5 sampai dengan 8 Juni 2023, tepatnya pada hari Senin sampai dengan Jumat dan diperkirakan pada pukul 9.00 - 13.00 WIT, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.


Menanggapi dalam kasus tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Nazamudin.,SH, saat dikonfirmasi media matalensanews.com, pada hari Rabu ( 31/05/2023). Ia menyampaikan via pesan tertulis dalam Watshapp bahwa,


Terkait penanganan Kasus ini, itu ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, setau saya ada 16 Desa yang datanya menerima Bantuan Covid tersebut, diantaranya Desa Wayo, Desa Bobong dan Desa Kilong Kabupaten Pulau Taliabu.


"Hanya saja untuk ketiga Desa tersebut setelah kami konfirmasi, Mantan Kepala Desa dari 3 Desa tersebut menyatakan tidak pernah menerima Bantuan Covid dimaksud dan yang menerima Bantuan Covid tersebut adalah orang lain, dengan mengatasnamakan Kepala Desa." Ungkapnya.


Olehnya itu, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di perbantukan untuk memeriksa 16 Desa penerima Bantuan Covid-19. Dan kami telah mengagendakan untuk memeriksa penerima Bantuan Covid di 16 Desa tersebut. Tim penyidik Jaksa akan memeriksa dan meminta keterangan kepada Kepala Desa di 16 Desa Kabupaten Pulau Taliabu. (Jek/Redaksi )