Advertisement
Tersangka berinisial Pnj (38) warga Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga |
Salatiga,MATALENSANEWS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 55 UU RI no.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara atau denda 60 (enampuluh) Milyard rupiah, yang terjadi di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto Sidomukti Salatiga, Minggu 28/05/2025.
Tersangka berinisial Pnj Bin Muhdar Bahrowi, 38 Tahun warga Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga.
Adapun kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim bahwa pada hari Sabtu, 27/05/2023 sekitar pkl, 16.00 Wib, Terduga melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangki yang lebih besar, atas informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan kemudian pada Minggu 28/05/2023 dini hari kendaraan dimaksud diketahui akan melakukan transaksi BBM Subsidi jenis pertalite.
Selanjutnya tim menghampiri dan benar bahwa tangki telah dimodifikasi menjadi lebih besar, selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui yang melakukan pembelian tersebut adalah Pnj Bin Muhdar Bahrowi, selanjutnya oleh Tim Satreskrim Polres Salatiga dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, terang AKP M Arifin Suryani, S.Sos, MH.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite, berdasarkan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Salatiga.
Adapun ancaman hukumannya adalah paling lama 6 (enam) tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 (enampuluh) milyar rupiah, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.(Redaksi)