Advertisement
JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Kasus Indosurya cukup menarik perhatian publik, karena menjadi kasus skema ponzi terbesar di Indonesia. Juga ini adalah satu-satunya kasus dimana pelaku skema ponzi dan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya dibebaskan, justru lawyer Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm yang mewakili korban malah di tangkap dan ditahan sehingga tidak ada perlawanan dari pihak korban Indosurya.
Menarik untuk diamati dan dipantau oleh netizen bahwa Lawyer Alvin Lim yang mewakili korban dengan kerugian lebih dari 1 Triliun rupiah di ahan kejaksaan, dengan alasan alamat kantor hukumnya di gunakan mantan kliennya untuk pemalsuan KTP yang merugikan perusahaan asuransi 6 juta rupiah saja. Jika diamati Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA ditahan selang beberapa saat membongkar modus P19 mati dalam kasus Indosurya.
"Alvin Lim punya bukti modus permainan Kejaksaan Agung dimana, Kejagung mengharuskan seluruh 14,600 korban Indosurya Diperiksa BAP penyidik dan diaudit. Hal ini jika dilakukan maka brlasan tahun juga tidak akan selesai. Juga ada rekaman suara dimana Kejagung tidak memperdulikan nasib para korban," ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang.
Untuk menganalisa kasus ini, ditariklah kejanggalan yang ada, hubungan antara ditangkapnya Alvin Lim dengan dibebaskannya Henry Surya. Alvin Lim akhirnya di vonis 4.5 tahun penjara di Mahkamah Agung dan kasasinya ditolak MA.
Ada kejanggalan pula dalam kedua kasus Alvin Lim dan Henry Surya. Ternyata, anggota majelis, ketua majelis dan paniteranya sama. Cuma beda 1 anggota Majelis hakim saja.
"Jika sebelumnya kecurigaan kami akan permainan di MA ada di level 50%, kini naik ke level 75%. Biasanya dalam kasus pesanan, sudah di atur siapa saja hakim agung yang akan memeriksa perkara dan pegang 2 dari 3 hakim yang memeriksa. Dalam Kasasi Alvin Lim, Suhadi, Suharto dan Soesilo. Soesilo hakim yang sama yang pernah memeriksa dalam perkara Alvin Lim sebelumnya di tahun 2019. Jadi sepertinya copotan saja. Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH," ujar Bambang, Selasa (16/5/2023).
Dalam perkara kasasi Henry Surya dengan nomer perkara 2113K /PID.Sus/2023, Majelis Hakim Suhadi, Soeharto, Jupriyadi dan Panitera penggantinya Dwi Sugiarto, SH, MH. Semua sama, cuma beda Soesilo digantikan oleh Jupriyadi.
"Sekali lagi sebuah kejanggalan karena susunan majelis hakim dan panitera MA sama semua kecuali satu orang, padahal Kasus Alvin Lim pidana umum biasa, sedangkan kasus Henry Surya Pidana Khusus. Hal ini membuat sulit bagi kami berpikiran positif, karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa kriminalisasi Alvin Lim adalah agar kasus Indosurya tenggelam dan tidak viral,” ungkapnya.
“Selama ini Pengacara Alvin Lim, satu-satunya pengacara ‘gila’ yang berani teriak, berani bongkar dan berani berkorban hingga masuk penjara. Dengan ditahannya Alvin Lim, terbukti Henry Surya bisa bebas tanpa hambatan berarti," tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
LQ Indonesia Lawfirm sudah mendapatkan informasi dan bocoran dari teman-teman di kejaksaan dan Mahkamah Agung akan adanya dugaan jual beli putusan. Bahkan, Mahfud MD pun sangsi akan putusan bebas Henry Surya di PN Jakbar.
"Tapi kami ga mau suudzon (buruk sangka- red) dan mendahului putusan kasasi Henry Surya. Namun, agar seluruh masyarakat Indonesia tahu bahwa kejanggalan, tidak gratis di Indonesia. Kencing aja bayar, jadi jika ada yang janggal bisa diduga sudah di beli, sudah diatur dan sudah di 86-kan, istilahnya,” jelasnya.
“Disinilah makanya tidak heran, Sekretaris MA Hasbi, Hakim Agung Dimyati ditangkap karena jual beli putusan. Waspada akan masih adanya jual beli putusan dalam kasus Indosurya. Hakimnya aja sama pesanan oknum. Kasihan para korban Indosurya tidak dapat keadilan di MA," tutup Advokat Bambang Hartono. (LQ)
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)