Advertisement
Berdasar laporan resmi Nomor: STPL/237/VI/2023/SKPT Bacan,19 Juni 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Penambangan Liar yang di lakukan Saudari Kades Kaputusan Cs Milka Dadana, sejak dari tahun 2020-2023, terkait Dugaan penebangan liar di kawasan hutan dan diluar kawasan hutan (Perkebunan Warga). Olehnya penyidik Polres Halmahera Selatan akan melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.” Tegas, Julkarnain Ahad, dilansir salah satu media biro Halmahera Selatan via pesan Washapp. Selasa ( 20/6/2023).
Kata Jul. Berdasar berbagai pertimbangan dari Sekjen dan Ketua Umum DPP LSM GUSUR beserta beberapa Pengacara LSM GUSUR, mengiyakan untuk melakukan pelaporan Dugaan iIlegal Loging tersebut ke pihak Kepolisian. Dan selanjutnya resmi melaporkan Kades Kaputusan bersama 7 orang terduga pelaku lainnya di Polres Halmahera Selatan. Senin (19/6/2023).
Selain itu, kata Jul, menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Polres harus menetapkan pelaku sebagai tersangka atas Dugaan kasus illegal Loging yang beroperasi di Desa Kaputusan. Kami juga berharap kasus tersebut Penyidik Polres juga harus serius untuk melakukan penuntasan. (tim/Jek/Red)